politik

Lima Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Ditindaklanjuti KPU Kaltim, Sisanya Ditelaah

Indra Zakaria
Senin, 2 Desember 2024 | 09:35 WIB
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris

PROKAL.CO, Rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang disodorkan Bawaslu bukan sebuah titah yang wajib ditindaklanjuti KPU. Perlu klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah pemungutan dan perhitungan suara yang sudah berjalan melanggar regulasi atau hanya sekadar administrasi yang bisa dibenahi.

Karena itu, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menjelaskan, dari 10 rekomendasi PSU yang diterima baru lima yang resmi ditindaklanjuti. “Saat ini yang sudah pasti ada lima rekom yang ditindaklanjuti,” ungkapnya dikonfirmasi, Minggu Sore, 1 Desember 2024.

Baca Juga: Progres Dokumen C Hasil Pilkada Kaltim 2024 Selesai, Tapi Rekapitulasi Tak Kunjung Muncul

Lima usulan yang diamini itu, berada di Kutai Timur (Kutim) dengan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar PSU. Lalu, satu TPS di Samarinda dan dua TPS di Penajam Paser Utara (PPU). Sisanya masih dalam penelahaan KPU di kabupaten/kota. KPU Kaltim sendiri, lanjut dia, terus menyupervisi kajian yang akan ditempuh.

Lima TPS di tiga kabupaten/kota itu akan menggelar PSU hari ini, 2 Desember 2024. Pemungutan ulang pun tak semua menyasar ke dua pemilihan yang dijalankan. Ada yang hanya untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan ada pula yang hanya pemilihan kepala daerah kabupaten/kota.

Di Samarinda contohnya, TPS 1 di Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota hanya menggelar pemungutan ulang untuk pemilihan wali kota. Sementara PPU, dua TPS yang mengulang pemungutan, TPS 4 dan TPS 15 di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu menggelar PSU untuk Pilgub. “Untuk Kutim, ada dua, TPS 15 Desa Singa Gembara dan TPS 88 Desa Sangatta Utara. keduanya PSU untuk Pilgub dan Pilbup (pemilhan bupati),” jelasnya.

Rekapitulasi tingkat kecamatan di TPS-TPS yang menjalankan PSU ini akan ditunda hingga pemungutan ulang rampung. Hal itu, ditegaskan Fahmi, tak mengganggu proses rekap berjenjang lantaran masih dalam tenggat waktu yang ditetapkan KPU RI.

Rekapitulasi tingkat kota ditenggat paling lambat harus digelar pada 6 Desember mendatang. Sementara rekap tingkat provinsi paling lambat 9 Desember 2024 dan seluruh hasil pasca-pemungutan suara akan diumumkan pada 15 Desember 2024.(*)

Tags

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB