politik

115 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024 Terdaftar di Mahkamah Konstitusi, Termasuk Pilkada Berau

Indra Zakaria
Senin, 9 Desember 2024 | 09:06 WIB
SATU DARI KALTIM : Permohonan perkara pada pemilihan bupati Berau yang akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi. (FOTO: DOK/KP)

PROKAL.CO, Proses demokrasi di Indonesia terus bergulir dengan dinamis. Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 115 permohonan perselisihan hasil Pilkada.

Gugatan tersebut mencakup Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwali), sementara hingga kini belum ada gugatan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Dari total 115 gugatan, 29 di antaranya terkait Pilwali 15 permohonan diajukan secara daring dan 13 secara luring.

Untuk Pilbup, terdapat 86 permohonan, dengan 41 diajukan secara daring dan 45 lainnya luring. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah gugatan dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Detail Gugatan Pilbup Berau

Gugatan hasil Pilbup Berau diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi, melalui kuasa hukum mereka: Abdul Hamid, Bilhaki, dan Muhamad Agung.

Permohonan ini terdaftar di MK pada 6 Desember 2024, pukul 15:22 WIB, dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Berdasarkan dokumen yang diterbitkan, gugatan ini diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau selaku termohon. Gugatan tersebut merupakan yang pertama dari Kalimantan Timur dalam Pilkada Serentak 2024.

Prosedur Penanganan Permohonan

Permohonan ini dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, pemohon diberi waktu hingga tiga hari kerja untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen yang telah diajukan.

Setelah dinyatakan lengkap, permohonan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Hasil Rekapitulasi Pilbup Berau: Selisih Tipis

Hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Berau yang dilakukan pada 4 Desember 2024 menunjukkan selisih suara yang sangat tipis.

Pasangan calon petahana, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis (Sragam), memperoleh 65.950 suara, sementara pasangan Madri Pani dan Agus Wahyudi meraih 64.894 suara. Selisih hanya 696 suara inilah yang menjadi dasar utama pengajuan gugatan.

Tags

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB