politik

Dua Paslon di Kaltara Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, KPU Ngaku Siap Hadapi

Kamis, 12 Desember 2024 | 15:45 WIB
ilustrasi pilkada

Dua paslon kepala daerah dari dua kabupaten di Kaltara mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua daerah yang mengajukan PHP yakni, Nunukan dan Tana Tidung.

Pilkada Nunukan dimohonkan oleh paslon nomor urut 1 H. Andi Muhammad Akbar Mattawang Djuarzah-Serfianus melalui kuasa hukumnya Eko Saputra, Senin (9/12), sesuai lampiran surat Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor : 158/PAN.MK/e.AP3/12/2024.

Baca Juga: Bangun Transportasi Umum Berbasis Kereta Api di Samarinda, Perlu Dana Rp 8 Triliun

Kemudian, Pilkada Tana Tidung dimohonkan oleh paslon nomor urut 1 Said Aqil-Hendrik melalui kuasa hukumnya Wawan Sanjaya, Selasa (10/12). Itu sesuai APPP Nomor : 212/PAN.MK/e.AP3/12/2024).

Selain dua paslon, Lembaga Analisis HAM Indonesia Pemantau Pemilihan Tarakan juga mengajukan permohonan PHP Pilkada ke MK melalui Muklis, Jumat (6/12), sesuai APPP Nomor : 147/PAN.MK/e.AP3/12/2024.

Menanggapi gugatan PHP tersebut, Komisioner KPU Kaltara Agung Firmansyah menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, KPU Kaltara juga telah membekali KPU kabupaten/kota terkait penanganan sengketa Pilkada.

"Rencananya, Jumat (13/12) KPU RI akan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) mengenai penanganan sengketa Pilkada 2024," kata Agung kepada Radar Kaltara, Kamis (12/12).

Meski begitu, KPU Kaltara menyatakan bahwa sejak dini mereka telah memberikan pendampingan kepada KPU kabupaten/kota. "KPU kabupaten/kota kami berikan pendampingan. Jadi, bukan hanya di daerah yang mengajukan gugatan," ungkapnya.

Untuk Pilkada Kaltara, KPU Kaltara mengaku masih menunggu informasi MK. "Untuk Pilgub, kita masih menunggu," pungkasnya. (jai/har)

Tags

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB