KPU Kaltim telah menyelesaikan proses perhitungan suara Pilkada Kaltim. Pasangan 02 Rudy Mas'ud dan Seno Ajid dinyatakan unggul atas pasangan 01, Isran Noor dan Hadi Mulyadi. Namun Rudy dan Seno belum bisa ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim terpilih. Tim Isran-Hadi mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Sultan Kutai Kartanegara Imbau Masyarakat Kaltim Hormati Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024
Tim Isran-Hadi mendaftarkan gugatan pada Rabu (11/12/2024) malam atau tepat pada detik-detik hari terakhir pendaftaran gugatan. Dalam gugatan dengan nomor APPP: 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tersebut, ada 4 nama yang dicantumkan sebagai Kuasa Hukum pemohon. Salah satunya adalah pengacara dan Youtuber kondang Refly Harun.
Baca Juga: Dua Paslon di Kaltara Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, KPU Ngaku Siap Hadapi
Hadi Mulyadi yang dikonfirmasi Kamis (12/12), mengonfirmasi pengajuan gugatan itu. "Iya, kami sudah mengajukan gugatan ke MK. Dan bukti yang telah kami siapkan lengkap," ucapnya singkat.
Hal ini juga dibenarkan Ketua Tim Isran-Hadi, Iswan Priady yang membenarkan bahwa gugatan sudah dilayangkan ke MK dan akan berproses. "Ia benar kami sudah mengajukan gugatan itu," tegasnya.
Dengan pengajuan gugatan ini, tim Isran Noor dan Hadi Mulyadi berharap dapat memperoleh keadilan dan memastikan hasil pemilihan yang transparan dan akuntabel. Langkah ini menunjukkan keseriusan pasangan calon nomor urut 01 dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan menjaga integritas proses demokrasi di Benua Etam.
Diketahui juga bahwa beberapa pasangan calon kepala daerah di Kaltim mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mulai dari pemilihan gubernur hingga pemilihan bupati di empat daerah. Laporan itu termuat dalam daftar permohonan perkara pemilihan kepala daerah serentak di situs resmi Mahkamah Konstitusi.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Berau, Madri Pani dan Agus Wahyudi menjadi yang pertama mengajukan gugatan pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 15.22 WIB. Akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) terdaftar bernomor 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Mereka diwakili kuasa hukum yang terdiri dari Abdul Hamid, Bilhaki, dan Muhammad Agung.
Gugatan selanjutnya masuk dari Kutai Kartanegara (Kukar). Pasangan calon independen Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais mengajukan gugatan pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 16.35 WIB. AP3 terdaftar dengan nomor 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Diwakili kuasa hukum yang terdiri dari Moh Maulana dan Muzakkir Ahmad.
Beberapa jam berselang, calon kepala daerah lain yang juga berasal dari Kukar, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi turut mengajukan gugatan pada pukul 22.11 WIB. AP3 terdaftar dengan nomor 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Diwakili kuasa hukum yang terdiri dari Gugum Ridho Putra dan Yafet Yosafar Wilben Rissy.
Sehari setelahnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin turut mengajukan gugatan yang masuk pada pukul 19.15 WIB. AP3 terdaftar dengan nomor 226/PAN.MK/e-AP3/12/2024 . Mereka diwakili oleh kuasa hukum yang terdiri dari Heru Widodo Supriyadi dan Habloel Mawadi.
Gugatan terakhir datang dari pemilihan gubernur Kaltim. Petahana Isran Noor dan Hadi Mulyadi mengajukan gugatan ke MK pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 21.57 WIB. AP3 terdaftar dengan nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Diwakili kuasa hukum yang terdiri dari Jaenal M, Raden Violla Reininda Hafidz, serta pengacara kondang Refly Harun.