Gugatan hasil Pilkada Kaltim 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12). Gugatan ini muncul pasca penetapan hasil Pilkada yang memenangkan pasangan nomor urut 2, Rudy Mas’ud dan Seno Aji.
Menanggapi hal ini, tim pemenangan Rudy-Seno menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi persidangan. Juru bicara tim, Sudarno, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim hukum dan seluruh dokumen pendukung.
“Kami sudah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dan menyiapkan tim hukum. Semua data dan berkas sudah siap 100 persen untuk menghadapi gugatan di MK,” ujar Sudarno, salah satu tim sukses Rudy-Seno.
Ia menekankan bahwa pihaknya konsisten mengawal setiap tahapan Pilkada, mulai dari rekapitulasi suara tingkat kecamatan hingga provinsi. Menurutnya, tim optimistis dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Kaltim.
“Kami percaya pada integritas KPU dan siap mempertahankan kemenangan ini melalui proses hukum di MK,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih, juga memastikan kesiapan lembaganya dalam menghadapi gugatan. Ia menyatakan bahwa KPU akan mengikuti semua prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami siap menghadapi gugatan yang diajukan. Saat ini kami masih menunggu apakah gugatan tersebut memenuhi syarat untuk teregistrasi di MK,” ungkap Ramaon.
Lebih lanjut, Ramaon menyebut total ada lima perkara perselisihan hasil Pilkada di Kaltim yang berpotensi masuk ke MK. Gugatan tersebut berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara (2 perkara), Kabupaten Mahakam Ulu (1 perkara), dan Kabupaten Berau (1 perkara).
Gugatan Isran-Hadi sendiri teregister dengan nomor perkara 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Tim hukum mereka melibatkan empat pengacara, termasuk Refly Harun, yang dikenal sebagai pengamat hukum nasional.
Proses di MK ini diharapkan menjadi ajang pembuktian integritas dan transparansi Pilkada 2024. Semua pihak diimbau menghormati putusan hukum final yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. (mrf/beb)