politik

Penetapan Resmi Pemenang Pilbup Kukar Masih Menunggu Putusan PHP dari MK

Rabu, 1 Januari 2025 | 08:00 WIB
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan (Elmo/Prokal.co)



TENGGARONG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah usai. Namun penetapan pemenang pemilihan bupati masih belum dilakukan, dan sedang berproses.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Rudi Gunawan mengatakan hasil resmi masih menunggu putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Rudi mengungkapkan saat ini terdapat dua gugatan yang diajukan dua pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2024. Yakni dari Paslon 02, yakni Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais. Serta Paslon 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

"Paslon 02 dan 03 telah mengajukan gugatan terkait hasil pasca pemungutan suara. Saat ini kami masih menunggu proses di MK, dimana ratusan daerah lainnya juga mengajukan gugatan serupa,” ucap Rudi.

Lanjut Rudi, berdasarkan aturan yang ada. Proses PHP di MK memiliki batas waktu penyelesaian selama 45 hari kerja. Dan sejak permohonan gugatan terdaftar secara elektronik.

Batas akhir pelaporan adalah tanggal 18 Desember. Jika permohonan memenuhi syarat, maka akan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.

Selain gugatan di MK, KPU Kukar sebelumnya juga telah menghadapi sejumlah gugatan terkait Pilkada 2024. Termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Mahkamah Agung melalui kasasi yang diajukan salah satu pasangan calon.

Rudi menegaskan bahwa KPU Kukar tetap mengikuti seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap tahapan Pilkada Kukar 2024 dapat berjalan dengan baik hingga tahap akhir.

"Harapannya, semua proses ini berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dan menunggu putusan MK, kami hatap masyarakat Kukar dapat bersabar hingga penetapan resmi pemenang," tutup Rudi. (adv/moe)

Tags

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB