Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang diajukan pasangan calon gubernur Kaltim, Isran-Hadi, ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menyebutkan bahwa MK akan segera menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebagai tindak lanjut dari gugatan tersebut.
Komisioner KPU Kaltim, Suardi, menyatakan bahwa BRPK dijadwalkan terbit pada 3 Januari 2025. Namun, hingga saat ini, KPU Kaltim belum menerima jadwal persidangan gugatan PHPKada dari MK. Ia menjelaskan bahwa tanggal tersebut hanya untuk penerbitan BRPK, bukan jadwal sidang.
KPU Kaltim juga telah melakukan koordinasi intensif dengan MK untuk memastikan kelanjutan proses hukum terkait PHPKada di Kaltim. Menurut Suardi, koordinasi ini dilakukan untuk memperjelas prosedur sekaligus mempercepat penanganan perkara yang sedang diperiksa oleh MK.
Dalam gugatan PHPKada yang diajukan pasangan Isran-Hadi, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian. Salah satunya adalah dugaan monopoli partai politik yang dilakukan pasangan Rudy-Seno. Selain itu, gugatan juga mencakup ketidakmaksimalan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan.
Dugaan adanya intervensi kekuatan pemerintah dalam proses pemenangan pasangan Rudy-Seno turut menjadi bagian dari gugatan tersebut. Saat ini, MK sedang memproses dan menilai apakah dalil yang diajukan oleh pemohon cukup kuat untuk dilanjutkan ke persidangan.
Suardi menegaskan bahwa KPU Kaltim akan terus berkoordinasi dan menjalankan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. (mrf/beb)