politik

Padahal Tak Ada Gugatan di MK, Tapi KPU Kalsel Belum Bisa Tetapkan Pemenang Pilgub Kalsel

Indra Zakaria
Selasa, 7 Januari 2025 | 08:33 WIB
ilustrasi pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Bagi daerah yang pilkadanya dinyatakan tak bersengketa tentu sudah bisa melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pemilihan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024.

Lalu kapan KPU Kalsel menggelar rapat pleno penetapan pemenang Pilgub Kalsel 2024 tadi? “Kami masih menunggu surat resmi dari KPU RI perihal penetapan tersebut,” terang Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis dan Penyelenggara, Nida Guslaili Rahmadina, Senin (6/1/2025).


Sebelumnya, KPU Kalsel sudah ancar-ancar tempat pelaksanaan rapat pleno penetapan pemenang tersebut. Lokasinya di Ballroom Fugo Hotel Banjarmasin.

Tempat yang sama saat mereka menggelar rapat pleno penetapan hasil sebelumnya. Bahkan, KPU Kalsel juga sudah menyiapkan pakaian para komisioner saat rapat pleno tersebut. Rencananya akan memakai pakaian adat Banjar.

“Pelaksanaan direncanakan malam hari. Kami tinggal menunggu petunjuk teknis dan surat resmi dari KPU RI,” katanya. Nida menerangkan, perihal ini ditunggu-tunggu KPU di semua daerah yang juga menanti surat resmi dari KPU RI. 

Pihaknya pun hanya bisa menunggu. “KPU se-Indonesia saat ini menunggu. Infonya pimpinan akan mengirimkan surat resmi,” tambahnya.

Seperti diketahui, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1, Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman dinyatakan unggul di Pilgub Kalsel melalui rapat pleno KPU Kalsel pada 7 November tadi.

Pasangan ini memperoleh sebanyak 1.629.456 suara sah. Sementara rivalnya pasangan nomor urut 2, Raudatul Jannah-Akhmad Rozanie Himawan Nugraha hanya memperoleh sebanyak 348.118 suara sah. Di sisi lain, khusus untuk pelaksanaan Pilkada di Banjarbaru dan Banjar dipastikan ditunda rapat pleno penetapan pemenangnya.

Soalnya, ada lima sengketa dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah dicantumkan dalam BRPK.

Empat permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Pilwali Banjarbaru diajukan atas nama Abdul Karim, Muhamad Arifin, Hamdan Eko Benyamine, dan Said Abdullah.

Sedangkan satu permohonan di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar diajukan tim hukum Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim. Mereka adalah Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banjar nomor urut 2. (*)

 

Tags

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB