politik

Keanehan Pilkada Banjarbaru, Pemohon Minta Suara Tak Sah Jadi Milik Kolom Kosong dan Pilkada Ulang

Indra Zakaria
Sabtu, 11 Januari 2025 | 10:18 WIB
Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Nomor Urut 2 Said Abdullah (kiri) dan kuasa hukumnya Muhammad Andzar Amar (kanan) saat sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di Gedung I MK, Jakarta

Dengan kondisi itu, mestinya pemenang Pilwali Banjarbaru 2024 adalah kotak kosong dengan raihan suara sebanyak lebih 2 kali lipat perolehan paslon 01. Hal itu juga menunjukkan bahwa total raihan suara Lisa Halaby-Wartono tidak memenuhi pasal 54D ayat (1) UU Pilkada.

Prof Denny juga mengajukan petitum alternatif meminta MK mengulang Pilkada Banjarbaru 2024 dengan paslon nomor 01 Lisa-Wartono melawan kotak kosong.

Sebelumnya, hasil rekapitulasi suara KPU Kota Banjarbaru menyatakan pasangan paslon nomor urut 01 Erna Lisa Halaby-Wartono meraih 100 persen suara. Menurut penghitungan KPU Kota Banjarbaru, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah. Sementara itu, pasangan calon paslon nomor urut 02 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tertulis mendapatkan 0 suara.

Sementara, kuasa hukum perkara nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon Muhammad Arifin, Muhammad Pazri menjelaskan terjadinya dugaan pelanggaran konstitusional serius oleh pihak termohon. Dengan menghilangkan hak pilih warga dalam Pilkada Banjarbaru.

Pazri berharap agar hakim MK dapat mengabulkan permohonan, membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 yang menjadi dasar penetapan hasil Pilkada Banjarbaru. Serta memohon agar suara tidak sah sebanyak 78.736 suara dikonversi menjadi suara untuk kolom kosong.

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan Pilkada ulang Banjarbaru di tahun 2025, dengan mengulang seluruh tahapan Pilkada Banjarbaru,” tuturnya.

Selanjutnya, kuasa hukum perkara nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang mewakili pemohon HE Benyamine dan kawan-kawan, Dhieno Yudhistira menyampaikan kejanggalan perolehan suara Pilkada Banjarbaru di mana suara tidak sah mencapai 68,54 persen diduga karena adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif. Hal ini disebutnya melanggar pasal 18 ayat (4) dan pasal 22E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.

“Termohon dengan sengaja melakukan pengabaian terhadap Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 pasal 54C ayat (2) di mana pemilihan dengan satu pasangan calon menggunakan surat suara yang memuat dua kolom foto pasangan calon dan satu kolom kosong tidak bergambar,” imbuhnya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB