politik

Mendengar Keanehan Pilkada Banjarbaru, Hakim MK Pun Terkejut

Indra Zakaria
Sabtu, 11 Januari 2025 | 10:28 WIB
Arief Hidayat memimpin sidang MK kasus Pilkada Banjarbaru.

Sidang pendahuluan sengketa Pilwali Banjarbaru bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1). Sidang ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum empat pemohon tampak hadir di ruang sidang yang diketuai Hakim Ketua Arief Hidayat, bersama dua hakim anggota yakni Daniel Yusmic P Foekh dan Enny Nurbaningsih. Sementara pihak termohon yakni KPU Banjarbaru turut hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Keanehan Pilkada Banjarbaru, Pemohon Minta Suara Tak Sah Jadi Milik Kolom Kosong dan Pilkada Ulang

Tim hukum Banjarbaru Hanyar, Prof Denny Indrayana mengungkapkan bahwa Pilwali Banjarbaru 2024 problematik. Ia menyayangkan kontestasi tersebut telah mencoreng demokrasi. Prof Denny selaku kuasa hukum menilai adanya dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih warga. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 06/PHPU.WAKO-XXII/2025, dengan Pemohon yakni Udiansyah dan Abdul Karim.

Prof Denny menyebut bahwa hasil perolehan suara di Pilwali Banjarbaru sebenarnya dimenangkan oleh kotak kosong. Ditambah, Lisa-Wartono hanya mendapat suara sebesar 31,5 persen saja. Sisanya mengalir ke Aditya-Said, meski itu tak dihitung karena sudah didiskualifikasi.

"Mengapa ini problematik? Bila mengikuti alur berpikir Termohon (KPU Kota Banjarbaru), maka paslon 01 meskipun hanya mendapat satu suara saja, maka menjadi pemenang Pilkada. Karena suara yang lain tidak sah satu suara sekali pun," kata mantan Wamenkumham di era Presiden SBY tersebut.

Prof Denny memaparkan poin-poin yang menunjukkan adanya kesalahan KPU Kota Banjarbaru sebagai penyelenggara pemilu. Pertama, KPU Kota Banjarbaru tidak menyediakan kolom kosong meskipun paslon Aditya-Said telah didiskualifikasi. Ia menyebut bahwa Pilwali Banjarbaru 2024 harusnya diikuti satu paslon saja, melawan kotak kosong.

"Seharusnya hanya diikuti calon tunggal, namun Termohon (KPU Kota Banjarbaru) tidak menyediakan kolom kosong pada surat suara,” ujar Prof Denny.

KPU Kota Banjarbaru juga dianggap telah melanggar hak konstitusional masyarakat dalam memilih. Ia menilai, KPU Kota Banjarbaru telah menghilangkan hak pilih warga Kota Banjarbaru, karena suaranya dianggap tidak sah pada saat memilih. Dengan kondisi itu, Prof Denny menekankan bahwa sejatinya tidak ada kontestasi pemilihan yang dilakukan di Banjarbaru.

Dalam Pilwali Banjarbaru 2024, paslon 01 Lisa Halaby-Wartono hanya memperoleh total 36.135 suara. Sedangkan berapa pun jumlah suara yang diperoleh oleh paslon 02, pasti dianggap tidak sah.

Dengan kata lain, total perolehan suara sah di Pilwali Banjarbaru 2024 itu adalah sama dengan total suara sah yang diperoleh paslon 01.

Prof Denny kemudian menyebut bahwa dengan mengikuti cara berpikir tersebut, maka tidak ada pemilihan yang dilaksanakan di Kota Banjarbaru. "Kalau calon tunggal melawan kolom kosong, 100 persen suara sah pasti menjadi milik paslon nomor 01. Itu anomalinya, yang lainnya pasti 0 persen," beber dia.

Ia mengungkapkan bahwa dalam proses penghitungan suara, total suara tidak sah yakni sebanyak 78.736 suara atau 68,5 persen. Dalam permohonannya, Prof Denny menyebut mestinya total perolehan suara itu dialihkan sebagai suara kolom kosong.

Dengan kondisi itu, mestinya pemenang Pilwali Banjarbaru 2024 adalah kotak kosong dengan raihan suara sebanyak lebih 2 kali lipat perolehan paslon 01. Hal itu juga menunjukkan bahwa total raihan suara Lisa Halaby-Wartono tidak memenuhi pasal 54D ayat (1) UU Pilkada.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB