politik

Sidang PHP di MK, KPU Kukar akan Sampaikan Keterangan Rinci

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:13 WIB
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan (Elmo/Prokal.co)

TENGGARONG – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi dimulai Kamis, 23 Januari 2025. Sidang yang berlangsung di Jakarta ini merupakan forum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar selaku termohon menghadapi gugatan dua pasangan calon (Paslon) sebagai pemohon.

Gugatan dilayangkan Paslon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz, serta Paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi. Berkaitan dengan persyaratan pencalonan dan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kukar.

Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengatakan, besok pihaknya akan menjalani sidang perdana. Dan KPU Kukar, sebagai pihak termohon akan menyampaikan keterangan selama persidangan di MK.

“Kami akan menyampaikan jawaban secara rinci dalam persidangan di MK. Kami siap menjelaskan semua proses pelaksanaan Pilkada yang telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Rudi, Rabu (22/1).

Ditegaskan Rudi, KPU Kukar melaksanakan tahapan Pilkada Serentak sesuai dengan pedoman PKPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024. Pun pihaknya berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam tiap tahapan. Mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga penetapan hasil, telah dilakukan dengan prinsip jujur, adil, akuntabel dan transparan.

“Semoga proses ini berjalan dengan lancar dan damai, kami di KPU Kukar menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Dan kami harap masyarakat Kukar juga bisa menghormati tahapan ini,” tutup Rudi. (adv/moe)

Tags

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB