politik

KPU Kukar Beri Keterangan pada Sidang PHP MK, Pemohon Tidak Memenuhi Syarat Gugatan

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:37 WIB
KPU Kukar bersama kuasa hukum Hifdzil Alim mengikuti persidangan di MK berkaitan dengan PHP (Ist/MK RI)

 

TENGGARONG – Persidangan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta pada Kamis (23/1) kemarin.

Dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar selaku pihak termohon menyampaikan keterangan bersama kuasa hukumnya. Keterangan ini berisikan jawaban atas gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais dan paslon nomor urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi selaku pihak pemohon.

KPU Kukar, melalui kuasa hukum Hifdzil Alim mengatakan bahwa gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formal maupun material. Lantaran, melainkan perselisihan hasil perolehan suara paslon nomor urut 1, Edi Damansyah dan Rendi Solihin yang telah meraih 259.489 suara. Pemohon menyoroti persyaratan pencalonan paslon.

Hifdzil menyebut, sesuai Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada, objek sengketa yang diajukan ke MK harus terkait dengan perselisihan hasil perolehan suara. Namun gugatan pemohon lebih berfokus pada dugaan pelanggaran dalam proses verifikasi pencalonan, yang sudah diselesaikan di tahap sebelumnya.

“Pemohon mendalilkan pasangan calon nomor 1 tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Dari semua uraian dalil pemohon hanya itu pada intinya. Dan KPU Kukar telah memproses pendaftaran calon sesuai dengan tahapan verifikasi administrasi yang diatur di perundang-undangan,” jelas Hifdzil saat persidangan.

Seluruh tahapan verifikasi administrasi dipastikan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan ketiga pasangan calon di Kukar dinyatakan telah memenuhi syarat sebelum melaksanakan pemilihan.

KPU Kukar turut menyoroti gugatan pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas perselisihan hasil pemilu. Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Pilkada, dengan total suara sah sebanyak 377.765, selisih suara maksimal untuk pengajuan sengketa adalah 1% atau 3.778 suara.

Namun, selisih suara antara paslon nomor 2 dan paslon nomor 1 mencapai 224.726 suara (59,5%), sehingga membuat gugatan tidak memenuhi syarat formal. Sebelumnya, keabsahan keputusan KPU terkait penetapan paslon dan hasil Pilkada Kutai Kartanegara 2024 juga telah diuji di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin.

Putusan PT TUN menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena gugatan tidak menyangkut kepentingan langsung dan objektif. Mahkamah Agung kemudian memperkuat putusan tersebut dengan menolak kasasi pemohon melalui Putusan Nomor 813 K/TUN/PILKADA/2024.

Melalui halaman 16 draf jawaban termohon, Hifdzil menyebut KPU Kukar telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak secara transparan dan profesional, sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku. Pun gugatan pemohon dinilai bersifat kabur (obscuur libel), lantaran mengajukan pembatalan hasil Pilkada sekaligus pemungutan suara ulang, yang menurut hukum tidak dapat dikabulkan secara bersamaan karena implikasi hukumnya saling bertentangan.

"Dengan demikian, KPU Kukar optimis bahwa gugatan ini tidak akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” tutup Hifdzil. (adv/moe)

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB