Sidang sengketa hasil Pilbup Berau kembali digelar MK, Kamis (30/1) siang. Perkara dengan nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini mengagendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang sengketa hasil Pilbup Berau digelar pada pada Panel Hakim 2, yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota. Sidang digelar di Gedung 1 MK, Jakarta.
Baca Juga: Rudy-Seno Ancang-Ancang Bentuk TGUPP, Rusmadi Wongso Disebut-sebut Kandidat Kuat
KPU Berau selaku termohon sengketa hasil Pilbup Berau menyatakan tidak benar adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana didalilkan paslon nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi selaku pemohon.
“Yang dipersoalkan adalah kondisi bagian atas kotak suara tempat lubang masuknya surat suara yang masih belum tertutup segel stiker sedangkan bagian lainnya masih aman,” ujar Rian Wicaksana, kuasa hukum termohon dalam keterangan tertulisnya di laman MK.
Rian juga menjelaskan pemohon sengketa hasil Pilbup Berau mendalilkan adanya kotak suara tidak tersegel di empat TPS, yaitu TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb.
Namun, termohon membantah dalil tersebut. “Karena kotak suara di empat TPS tersebut masih dalam kondisi tertutup dan masih terkunci dengan kabel ties yang masih tersegel,” katanya.
Termohon sengketa hasil Pilbup Berau juga memastikan tidak memungkinkan adanya pengambilan barang dari dalam kotak suara. Semua dokumen dalam kotak suara masih tertutup sampul surat yang tersegel dan kondisi kotak suara masih tertutup plastik terikat.
Namun, memang terdapat satu kotak suara dari TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang yang kabel ties atau ikat kabelnya longgar, seakan-akan terlihat terbuka. Kendati demikian, ikat kabel itu tidak bisa ditarik atau dibuka karena masih terpasang stiker segel utuh.
Kondisi kotak ditemukan pada waktu kotak suara diturunkan dari kendaraan yang mengangkut kotak suara menuju gudang tempat penyimpanan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Redeb. Termohon sengketa hasil Pilbup Berau menegaskan tidak pernah ada pembukaan kotak suara dan kondisi kotak suara masih tertutup plastik.
Kuasa hukum termohon sengketa hasil Pilbup Berau Pada saat menjelang istirahat rapat pleno tingkat kecamatan, masing-masing saksi paslon, penyelenggara pemilu, panitia pengawas kecamatan, dan pihak keamanan TNI-Polri juga melaksanakan koordinasi dan melakukan penyegelan ulang.
Untuk menghindari perubahan kotak suara. Seluruh logistik termasuk surat suara di dalam kotak suara berada di dalam kertas sampul yang tersegel stiker dan terbungkus plastik yang terikat sebagaimana terbukti tidak ada perubahan perolehan suara antara C.Hasil, C.Hasil Salinan, maupun D.
Hasil Kecamatan. Serta tidak ada kejadian khusus dan/atau keberatan dan masing-masing saksi paslon telah menandatangani D. Hasil Kecamatan. (kip)