politik

Hakim MK Nyatakan Perkara PHPU Wali Kota Banjarbaru Lanjut ke Tahap Pembuktian, Peluang Pilkada Banjarbaru Diulang Terbuka

Indra Zakaria
Rabu, 5 Februari 2025 | 08:29 WIB
LANJUT: Hakim MK Saldi Isra saat menyampaikan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dinyatakan lanjut ketahap selanjutnya (tangkapan layar)

Sengketa Pilkada Banjarbaru dengan Perkara Nomor 05 PHPU Wali Kota Kota Banjarbaru yang digelar pada sidang pengucapan putusan/Ketetapan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dilanjutkan ke tahap pembuktian, Selasa (4/2).

Hal ini disampaikan Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang tersebut. Ia menuturkan dari 58 perkara yang dipanggil dalam sidang sesi pertama, 52 perkara dinyatakan selesai dengan putusan akhir, sementara 6 perkara lainnya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca Juga: KPU Merilis, Petugas Adhoc 183 Meninggal Dunia pada Pilkada 2024

“Perkara yang akan lanjut ke persidangan pemeriksaan lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan penambahan bukti adalah maksimal empat saksi atau ahli. Persidangan dilakukan satu kali hingga selesai,” ujar Saldi.

Tahap pembuktian ujar Saldi, akan dimulai pada 7 Februari 2025 hingga 17 Februari 2025 mendatang. "Untuk sidang pembuktian ini, karena kabupaten/kota, jadi setiap pihak hanya diizinkan menghadirkan maksimal empat orang saksi atau ahli," imbuhnya.

Dikonfirmasi kepada Ketua tim hukum Banjarbaru Hanyar, Muhamad Pazri mengaku bersyukur bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya sembilan hakim MK telah mengabulkan permohonan pengkajian perkara sengketa Pilkada Banjarbaru Nomor 05 PHPU Wali Kota Kota Banjarbaru.

"Tahap selanjutnya adalah tahap pembuktian dan kami siap untuk membuktikan lagi berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara," ujarnya.

Pazri juga mengatakan terima kasih kepada semua orang yang turut mendoakan dan mendukung penegakan demokrasi di Kota Banjarbaru. "Kami meyakini bahwa kedepannya permohonan kami dikabulkan MK, setidaknya Pilkada Banjarbaru akan diulang dan diambil alih oleh KPU RI," pungkasnya. (*)

Berikut daftar 6 perkara yang lanjut ke tahap pembuktian:

1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Bupati Kabupaten Tasikmalaya.
2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Bupati Kabupaten Magetan.
3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Bupati Kabupaten Pesawaran.
4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Bupati Kabupaten Mimika.
5. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Wali Kota Kota Banjarbaru.
6. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Bupati Kabupaten Aceh Timur.

Tags

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB