Sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kaltim untuk Kukar dan Mahulu harus diulang. Bahkan pemenang dalam kontestasi ini di diskualifikasi oleh MK dan tidak bisa mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Adapun kebutuhan anggaran terkait PSU ini diperkirakan memakan dana yang cukup besar. Di Kukar berkisar diangka Rp 100 miliar dan Mahulu berkisar di Rp 28 miliar. Hal ini merujuk pada anggaran Pilkada 2024 lalu. Namun terkait angka pasti, KPU Kaltim masih menghitung jumlah dana yang harus digelontorkan. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi mengatakan, anggaran yang dibutuhkan mencakup honorarium penyelenggara ad hoc, seperti PPK, PPS, dan KPPS. Serta ada biaya sosialisasi, logistik dan kebutuhan lainnya.
Baca Juga: Sudah 22 Kali Ditabrak, Jembatan Mahakam yang Sudah Berumur 37 Tahun Ini Dianggap Masih Layak Pakai
"Pembiayaan PSU sendiri akan mengikuti ketentuan dalam peraturan yang berlaku. Jika Pilkada dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), maka PSU juga bersumber dari pendanaan yang sama di masing-masing kabupaten," ujarnya.
Namun Suardi menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang diatur pendanaan dapat dibantu oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Berdasarkan informasi yang kami terima, Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara tidak termasuk dalam klaster daerah yang mendapat bantuan APBN untuk PSU. Hal ini juga sudah dijelaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi II DPR beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Karena tidak dibantu APBN, KPU di dua kabupaten ini harus mencari opsi. Koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), penting dalam memastikan ketersediaan anggaran.
"Saat ini, KPU kabupaten dan kota sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing melalui Kesbangpol,” terangnya.
Suardi menegaskan untuk waktu PSU masih akan dilakukan rapat koordinasi dengan KPU RI mengundang KPU daerah yang sama melaksanakan PSU di Indonesia.
“Rapat membahas teknis pelaksanaan PSU, tahapan, serta tindak lanjut dari keputusan MK. Semua akan dipastikan berjalan sesuai regulasi dan tahapan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, Sufian Agus saat ditanya terkait anggaran pelaksanaan PSU ini, masih menunggu pusat dalam hal ini Kemendagri.
“Sementara menunggu arahan dari Kemendagri. Tetapi karena tidak bersamaan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub), kemungkinan anggaran dibebankan ke Kabupaten masing–masing,” ungkapnya.
Opsi untuk meminta bantuan anggaran ke Pemprov Kaltim, juga di jelaskannya bahwa mungkin tidak bisa diajukan. Misal melalui skema bantuan keuangan (bankeu), tidak dapat dilakukan karena waktu penganggaran sudah dilalui.
“Kemarin anggarannya kita bantu kabupaten/kota karena bersamaan dengan pemilihan gubernur. Rasanya tidak mungkin, karena kalau mereka meminta, berarti melalui mekanisme bankeu ke Kabupaten/Kota. Sedangkan penganggaran sudah lewat, kecuali memakai dana BTT, anggaran (Belanja Tidak Terduga),” jelasnya.
Adapun untuk Dana BTT, menurutnya bisa melalui SK Bupati tentang Darurat atau mendesak dan adanya Surat permohonan dari Pimpinan OPD Pelaksana Dana BTT dengan disposisi Bupati atas permohonan rencana kebutuhan biaya (RKB) dari OPD pemohon.
“Opsi yang bisa dilakukan memakai dana BTT dari Kabupaten Mahulu dan Kukar,” katanya. (mrf/nha)