Teks Foto : Penerimaan pendaft
TENGGARONG – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 tanggal 24 Februari lalu yang memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar membuka penerimaan pendaftaran pengusulan calon pengganti dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Yang dibuka mulai hari Sabtu (8/3) kemarin hingga Senin (10/3) besok.
Di hari kedua pendaftaran ini, Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan memastikan bahwa belum ada calon pengganti yang melakukan pendaftaran. Pun ia mengatakan, KPU dan Bawaslu Kukar standby untuk pendaftaran ini mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.
“Untuk besok kami buka pendaftaran hingga pukul 23.59 WITA,” ungkap Rudi, Minggu (9/3).
Ketika ditanya apakah pihak partai calon pengganti yang terdiskualifikasi telah memberi kabar pendaftaran mereka. Rudi menyebut Pasangan Calon (Paslon) yang bersangkutan akan mendaftar pada Senin besok, yakni hari ketiga dan terakhir pendaftaran calon pengganti.
“Mereka mengabari akan mendaftar besok, tapi untuk waktunya kita belum tahu pasti jam berapa,” tegas Rudi.
Untuk diketahui, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Putusan ini meninggalkan Rendi Solihin sebagai Paslon 01 untuk bertanding di PSU dengan pendamping baru.
Pada Sabtu (8/3), PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Paslon 01 mengumumkan bahwa sosok Aulia Rahman Basri akan menjadi pengganti Edi Damansyah di PSU tahun 2025 ini. Sehingga menetapkan Paslon 01 sebagai Aulia-Rendi untuk bertanding di PSU yang berlangsung tanggal 19 April nanti.
Dengan mendaftarnya Aulia-Rendi ke KPU besok untuk berkontestasi di PSU, sejarah baru akan tercatat di Kukar. Dimana mereka akan bertanding dengan dua paslon lainnya. Yakni Paslon 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz. Serta Paslon 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi. (moe)