TENGGARONG – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2024 telah usai pada Sabtu (19/4) kemarin. Pesta demokrasi tersebut kini tengah menjalani penghitungan atau rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Namun adanya insiden yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS ) 03 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Proses demokrasi di kecamatan ini mesti mandek, dikarenakan dua warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) mencoblos di TPS tersebut.
Akibat insiden ini, TPS ini mesti melaksanakan PSU khusus atau susulan. Diketahui, insiden ini terjadi pada Sabtu, 19 April 2025 pada malam hari sekitar pukul 21.25 WITA. Dimana dua warga berinisial S (46) dan I (42) membawa KTP elektronik mereka untuk kemudian dimasukkan secara langsung ke dalam DPK oleh KPPS setempat agar dapat mencoblos.
Terungkap, pasangan suami-istri ini sebelumnya telah mendatangi TPS 3 sekitar pukul 12.00 WITA. Awalnya petugas KPPS menolak permintaan mereka, lantaran tidak terdaftar di DPT maupun DPK. Perdebatan pun sempat terjadi di TPS.
Sehingga akhirnya S dan I melapor ke Ketua RT 17, Mudjiono mengenai hal ini. Mudjiono pun menyampaikan ke petugas bahwasanya benar S dan I adalah warga RT-nya. Dan diputuskan TPS ini akan melaksanakam PSU susulan dan khusus.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan menjelaskan bahwa pihaknya telah menyepakati dilaksanakannya PSU susulan di TPS ini pada hari Selasa (22/4) besok. Ia menjelaskan tindakan ini melanggar regulasi yang tertuang dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 626/PL.02.6-SD/06/2025.
Serta putusan MK nomor 195 tahun 2025 mengenai PSU Pilkada. Yang menegaskan bahwa hanya pemilih terdaftar dalam DPT, DPP, atau DPK pada Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024 lalu yang boleh menggunakan hak pilihnya pada PSU.
"Setelah kami sepakati bersama Bawaslu dan pihak terkait, PSU khusus di TPS 3 Desa Bukit Raya Tenggarong Seberang akan dilaksanakan tanggal 22 April nanti, hari Selasa," ungkap Rudi usai sosialisasi dan rapat untuk PSU khusus, Minggu (20/4) malam.
Lanjut Rudi, TPS ini memiliki sebanyak 566 DPT yang terdaftar. Pun dari hasil pemungutan suara di TPS tersebut, tercatat jumlah pemilih yang menggunakan hak suara sebanyak 418 dari total 566 DPT. Hasilnya: Paslon 01 dengan 292 suara, disusul Paslon 03 dengan 119 suara, dan Paslon 02 yang hanya mengantongi 7 suara, sementara 4 suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Rudi turut memastikan bahwa kejadian ini murni diakibatkan human error, dimana petugas kurang cermat menghadapi situasi ini. Nantinya, PSU khusus akan tetap dijalankan petugas KPPS yang sama. Logistik dari KPU Kukar pun sudah siap, dan tengah diantarkan kembali.
"Kita akan tetap sampaikan undangan, PPK juga akan woro-woro di TPS itu sehingga masyarakat tau ada PSU khusus. PSU susulan ini juga tidak akan mempengaruhi pleno kecamatan dan kabupaten, tetap berjalan sesuai jadwal," tutup Rudi. (moe)