politik

Hitung Cepat PSU di Banjarbaru Berbeda-beda, KPU Kalsel Minta Semua Pihak Tahan Diri

Selasa, 22 April 2025 | 15:15 WIB
YAKIN MENANG:Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono usai mendeklarasikan kemenangan PSU Banjarbaru 2025 secara internal di Posko Pemenangan, Sabtu (19/4/2025) sore.(Foto:Bayu/Radar Banjarmasin)

KPU Minta Semua Pihak Tahan Diri

Menanggapi beredarnya hasil hitung cepat, KPU Kalsel meminta semua pihak untuk menahan diri. Demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan. 

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menegaskan bahwa rekapitulasi berjenjang hasil PSU tengah dilakukan. Ditarget akan selesai di tingkat kota pada Senin (21/4). “Saat ini, KPU sedang bekerja melakukan rekapitulasi berjenjang. Tunggu saja dulu hitung atau hasil resmi dari kami,” ujar Andi Tenri Sompa, Ahad (20/4). Menurutnya, rekapitulasi berjenjang dari TPS ke kecamatan hingga kota akan menjadi acuan riil perolehan suara pasangan calon.

Meski mengedarkan hasil hitung cepat adalah hak mereka, bagi KPU perolehan resmi hanya dari penetapan rekapitulasi mereka. “Kami mohon dengan sangat kepada semua, untuk sabar menunggu perhitungan hasil resmi rekapitulasi berjenjang dari KPU. Karena kami khawatir, ada penggiringan opini yang tak sesuai. Apalagi yang tak berdasarkan formulir C Hasil,” katanya.

Tenri juga meminta kepada pihak yang mengklaim paling paham demokrasi dan sedang memperjuangkan demokrasi agar tidak melakukan penggiringan opini yang justru melakukan kebodohan publik. “Tahan diri bagi pihak-pihak yang mengunggah hasil di media sosial tanpa data lengkap. Beri edukasi yang baik kepada masyarakat,” pesannya.

Tenri menerangkan, dari hasil rekapitulasi berjenjang nanti, hasilnya belum bisa ditetapkan langsung. Pihaknya akan mengirimkan dulu hasil penetapan rekapitulasi di tingkat kota ke KPU RI. Setelah itu akan menunggu ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK). “Jika tak ada (gugatan, red), maka KPU akan langsung menetapkan pemenang. Tunggu saja, paling lama tiga hari usai rekapitulasi di tingkat kota sudah kami sampaikan ke KPU RI,” paparnya.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono memastikan pihaknya melakukan pengawasan melekat pada saat rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU. Baik mulai dari tingkat pungut hitung di TPS hingga di tingkat kota.

Rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan, sebutnya, adalah acuan hasil dari pungut hitung di TPS. Sehingga nantinya ketika dilakukan rekapitulasi di tingkat kota tidak akan berubah. Atau mengacu dari pungut hitung ketika 19 April tadi. “Ini yang kami pastikan. Bawaslu Banjarbaru dengan supervisi Bawaslu Kalsel, akan melakukan pengawasan melekat rekapitulasi berjenjang ini,” tegasnya.

Sejumlah pejabat penting hadir melakukan supervisi dan monitoring mulai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, anggota Bawaslu RI Herwin J Malonda, hingga Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Seperti diketahui, PSU Pilwali Banjarbaru ini merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, majelis memerintahkan PSU Pilwali dilaksanakan dalam 60 hari setelah putusan dibacakan. Mekanisme PSU tak lagi memasang dua foto pasangan calon di surat suara. Namun, dalam PSU nanti hanya memasang foto pasangan Lisa-Wartono yang akan melawan kotak kosong.

Sebelumnya, dari empat gugatan terhadap jalannya Pilwali Banjarbaru 2024, hanya gugatan dari Muhammad Ariffin sebagai pemantau pemilu dari Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan (LS Vinus Kalsel) yang dilanjutkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Muhammad Arifin memohon memperkarakan Pilwali Banjarbaru ke MK melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025. Gugatan diajukan karena foto pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah masih dipasang di surat suara, bukannya diganti dengan kolom kosong. Ironisnya, apabila mencoblos foto pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, maka dianggap tidak sah.(zkr/mof/gr/dye)

Halaman:

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB