TENGGARONG – Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 susulan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (22/4) resmi rampung siang tadi.
PSU susulan ini terjadi dikarenakan dua warga yang tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) nekat mencoblos dengan membawa KTP elektronik, Sabtu (19/4) lalu. Kejadian ini melanggar Surat Dinas KPU RI Nomor 626/PL.02.6-SD/06/2025, serta putusan MK nomor 195 tahun 2025 mengenai pelaksanaan PSU Pilkada.
Dimana seseorang yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam PSU adalah yang terdaftar dalam DPT, DPP, atau DPK pada Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu. Sehingga menjadi kewajiban TPS ini untuk melaksanakan PSU khusus atau susulan pada hari Selasa ini.
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengatakan bahwa perhelatan PSU khusus di TPS 03 Desa Bukit Raya berlangsung sukses, aman, kondusif dan sesuai tahapan. Pemilih mencapai 344 orang atau 60,8 persen dari 566 DPT yang terdaftar di TPS ini.
“Pemilih mengurang, tapi tidak signifikan. Banyak faktor salah satunya karena hari kerja dan memilih kesibukan dan kami tidak bisa memaksa. Besok langsung dilakukan pleno di kecamatan,” ungkap Rudi.
Sementara itu, Ketua KPPS TPS 03 Niken Wulandari mengatakan bahwa proses PSU berjalan lancar. Meski memang tingkat partisipasi menurun ketimbang tanggal 19 April kemarin, dikarenakan berbagai kesibukan warga. Dimana tanggal 19 April kemarin ada 421 pencoblos, sedangkan hari ini ada 344 pencoblos.
“Alhamdulillah angka partisipasi ini masih tinggi. Kami juga telah menyerahkan hasil penghitungan suara ke PPK untuk kemudian diplenokan hasilnya,” tuturnya.
Untuk hasil PSU susulan ini, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin unggul dengan perolehan 263 suara. Diikuti dengan paslon 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang mengantongi 69 suara. Dan terakhir paslon 03 AYL-AZA yang hanya memiliki tujuh suara. Serta lima suara tidak sah.
Dari PSU sebelumnya yang dilaksanakan tanggal 19 April. Paslon 01 dengan 292 suara, disusul Paslon 03 dengan 119 suara, dan Paslon 02 yang hanya mengantongi tujuh suara, diikuti dengan empat suara yang dinyatakan tidak sah. (moe)