politik

Coblosan Ulang Pilkada di 7 Daerah Digugat lagi, MK Mulai Sidang Hari ini

Jumat, 25 April 2025 | 11:50 WIB
Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. Hal itu menyusul adanya gugatan kembali terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) atau coblosan ulang.

Juru Bicara MK Pan Mohamad Faiz mengatakan, ada tujuh perkara yang disidangkan pada hari ini. "Akan dimulai pukul 08.00 WIB," ujarnya dalam keterangan.

Tujuh perkara yang akan disidangkan tersebut terdiri dari Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Baca Juga: PSU Pilkada Banjarbaru Digugat Lagi

Pemeriksaan perkara akan tetap dilakukan oleh tiga Panel Hakim dengan komposisi yang sama berdasarkan panel yang memeriksa sebelumnya. Yakni Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani; sementara Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

"Panel I memeriksa 4 perkara, Panel II memeriksa 1 perkara, dan Panel III memeriksa 2 perkara," kata Faiz. Dalam sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, masing-masing panel hakim akan mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon.

Untuk diketahui, dari tujuh perkara tersebut, pada amar putusan sebelumnya MK memerintahkan KPU di daerah masing-masing untuk melakukan PSU, kecuali untuk perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya, MK memerintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara.

Namun hasil PSU dinilai masih ada kecurangan sehingga digugat kembali oleh pasangan calon yang tidak puas dengan pelaksanaan PSU. (*)

 

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB