politik

Tak Ada Gugatan Hasil PSU, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Terpilih Dijadwalkan pada Mei

Senin, 28 April 2025 | 21:11 WIB
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum Wiwin (Istimewa)

TENGGARONG – Setelah ditetapkannya hasil rekapitulasi perolehan suara pada Kamis (24/4) lalu. Masa gugatan keberatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2024 resmi berakhir pada hari Senin (28/4) ini.

Berdasarkan video sikap masing-masing pasangan calon (Paslon), yakni Dendi Suryadi dan Awang Yacoub Luthman. Serta tidak adanya gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi per pukul 17.00 WITA tadi. PSU Pilkada Kukar berjalan sukses, aman, damai tanpa ada keberatan dari pihak manapun.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Divisi Hukum Wiwin mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK nomor 195. Dan hari ini merupakan hari terakhir tiga hari kerja masa gugatan. Terpantau hingga 17.00 WITA tadi, tidak ada gugatan yang masuk.

Baca Juga: Terima Hasil PSU, Dendi Suryadi Harap Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bawa Kemajuan Bagi Kukar

“Dari website MK per pukul 17.00 WITA tadi tidak ada gugatan yang masuk, juga video sikap masing-masing paslon. Alhamdulillah PSU di Kukar berjalan sukses, aman dan damai,” terang Wiwin kepada Prokal.co, Senin (28/4).

Langkah selanjutnya, Wiwin menyebut KPU Kukar akan memantau Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan MK. Untuk melihat apakah ada gugatan yang masuk atau tidak dari kedelapan daerah di Indonesia yang melaksanakan PSU pada tanggal 19 April lalu.

“Di BRPK akan terlihat, apakah ada yang mengajukan gugatan atau tidak. Setelah tidak ada gugatan, kami di KPU Kukar akan menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI untuk penetapan paslon terpilih,” jelasnya.
KPU bersama Bawaslu Kukar dan pihak terkait menyepakati hasil rekapitulasi perolehan suara PSU Pilkada Kukar tahun 2024 pada Kamis lalu. Hasilnya, paslon 01 Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin keluar sebagai juara dengan perolehan 209.905 suara sah. Diikuti paslon 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi dengan 105.073 suara sah. Serta paslon 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz yang memperoleh 51.536 suara sah.

Usai masa gugatan, Wiwin menyebut KPU Kukar akan menyusun persiapan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Untuk penetapan, pihaknya masih menunggu arahan beserta petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI.

Jika KPU RI telah memberikan arahan, maka KPU Kukar akan melakukan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Penetapan sendiri dijadwalkan pada bulan Mei nanti. Jika penetapan telah dilakukan, kemudian KPU Kukar akan bersurat kepada Kemendagri atau melalui DPRD untuk pengajuan pelantikan.

“Saat ini kita masih menunggu arahan KPU RI untuk penetapan paslon terpilih, kemungkinan bulan Mei nanti,” tutup Wiwin. (moe)

Tags

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB