Laporan dugaan ketidaknetralan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel telah dilimpahkan Bawaslu Banjarbaru kepada Polres Banjarbaru dan KPU Kalsel. KPU Kalsel tidak punya waktu lama dalam memutuskan rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi ini. Hanya 7 hari pascarekomendasi untuk pencabutan status sebagai lembaga pemantau Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru lalu.
“Sudah kami lakukan kajian juga. Dalam waktu dekat, akan kami putuskan rekomendasi dari Bawaslu tersebut,” terang Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel, Riza Anshari. Ia memastikan sesuai aturan di PKPU, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu harus ditindaklanjuti paling lama 7 hari.
Namun, Riza menegaskan bisa saja putusan KPU Kalsel tak sampai satu pekan. “Kami perkirakan Rabu, sudah ada putusannya, atau hasil dari kajian kami atas rekomendasi Bawaslu Banjarbaru,” katanya.
Meski sudah melakukan kajian dan klarifikasi, Riza belum mau mengungkap hasil kajian sementara pihaknya. Ia menjanjikan hasil putusan akan disampaikan setelah tuntas. “Pasti kami sampaikan, tunggu saja. Saat ini, masih berproses,” katanya.
Untuk hasil putusan, Riza menyebut ada dua kemungkinan. Pertama, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Kedua, bisa pula menolak rekomendasi. “Kalau menindaklanjuti, artinya status pemantau akan dicabut. Sebaliknya, jika ditolak maka statusnya tetap sebagai pemantau. Tunggu saja,” janjinya.
Seperti diketahui, tak hanya merekomendasi ke KPU atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, Bawaslu Banjarbaru juga merekomendasikan ke Polres Banjarbaru atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap LPRI Kalsel.
“Untuk dugaan tindak pidana pemilihan bukan ranah kami. Untuk dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, kami yang akan menindaklanjuti,” sebutnya.
Seperti diketahui, lembaga pemantau pemilu untuk Pilkada Banjarbaru sebelumnya hanya satu lembaga. Seiring terjadinya PSU, maka KPU menambah tiga lembaga pemantau. Di antaranya, Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus), Forum Demokrasi Milenial (FDM), Perisai Demokrasi Bangsa, dan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI).
Sebelumnya, kuasa hukum dari Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah), Deny Indrayana angkat bicara mengenai laporan dugaan pelanggaran terhadap LPRI.
Menurutnya, tudingan ketidaknetralan LPRI sebagai lembaga pemantau pemilu pada PSU Pilkada Banjarbaru adalah upaya sistematis untuk menjegal permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) ke MK.
“Dia (Said Subari, pelapor, red) sebetulnya juga Ketua DPC Partai Demokrat Banjarbaru, yang dalam PSU ini menjadi salah satu partai koalisi pendukung pasangan Erna Lisa Halaby–Wartono,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Radar Banjarmasin, Jumat (2/5) malam. (*)