TENGGARONG – Setelah perjalanan panjang dari tahun 2024 lalu, dari prosesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tahapan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kini, kepala daerah pilihan rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah terjawab.
Hasil dari PSU Pilkada menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin sebagai pemenang dengan 209.905 suara sah. Mereka unggul telak mengalahkan lawan-lawannya usai pleno rekapitulasi perolehan suara tanggal 24 April lalu.
Keunggulan Aulia-Rendi mengalahkan paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi dengan 105.073 suara sah. Diikuti dengan paslon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz yang memperoleh 51.536 suara. Membuat suara sah dalam PSU mencapai 366.514 dari 374.371 suara yang masuk.
Setelah melalui masa keberatan hasil, PSU Pilkada Kukar resmi berlanjut tanpa ada gugatan ke MK. Tanpa adanya keberatan dari pihak manapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar akan menetapkan Aulia-Rendi sebagai pemenang Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Minggu, 11 Mei 2025 nanti.
Hal ini menindaklanjuti surat instruksi dari KPU RI kepada KPU Kukar untuk menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih. Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman mengatakan, pleno ini juga berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Pleno ini dilaksanakan hari Minggu, tanggal 11 Mei 2025 di Hotel Grand Elty Singgasana sekitar pukul 19.30 WITA. Setelah pleno hasilnya akan kami serahkan ke DPRD Kukar untuk dilanjutkan ke tahapan akhir dalam proses pilkada,” ungkap Rahman, Sabtu (10/5).
Usai pleno dan penyerahan keputusan KPU Kukar tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Rahman mengatakan KPU Kukar selanjutnya akan melakukan pengusulan pengesahan dan pengangkatan kepala daerah terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebagai proses terakhir, pelantikan ini akan menjadi puncak babak panjang PSU Pilkada Kukar tahun 2024 yang menindaklanjuti putusan MK. Dengan menetapkan Aulia-Rendi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar masa kepemimpinan 2025-2030, pilihan rakyat Kutai Kartanegara yang diakui secara konstitusional dan memiliki legitimasi hukum. (moe)