politik

Hadapi Gugatan di MK, KPU Banjarbaru Siapkan Dua Pengacara

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:12 WIB
BAKAL KEMBALI BERSIDANG: Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa dan Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Riza Anshari saat bersidang di MK Pilkada 2024 lalu. (Foto: dokumen)

 

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru kembali memasuki babak baru. Gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh dua pemohon bakal disidangkan dalam waktu dekat.

Mahkamah Konstitusi (MK) pun sudah mengeluarkan tahapan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil PSU Pilwali Banjarbaru.Sidang perdana akan digelar pada Kamis, 15 Mei mendatang. Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan.

Dalam sidang perdana itu, Majelis Hakim MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Di sidang perdana nanti, juga akan disampaikan pokok atau dalil permohonan dari pemohon. “Kami sudah terima jadwal sidangnya. Yakni pada Kamis, 15 Mei mendatang. Saat ini kami masih mempelajari materi gugatan, termasuk pokok permohonan yang disampaikan pemohon,” terang Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Riza Anshari, Senin (12/5/2025).

Sebagai pihak termohon, KPU Banjarbaru menyiapkan seluruh dokumen dan alat bukti terkait pelaksanaan PSU 19 April 2025 lalu. Bahkan, untuk melawan dua pemohon KPU sudah menyiapkan dua kuasa hukum untuk mendampingi saat bersengketa. “Ada dua orang lawyer yang sudah kami siapkan pada sengketa di MK kali ini,” beber Riza.

Dari salinan surat resmi MK, jadwal sidang gugatan hasil PSU Kota Banjarbaru akan dimulai pukul 08.30 WIB.

Diterangkan Riza, jadwal tersebut berlaku bagi dua gugatan, baik nomor perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, maupun nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025. “Sekaligus di waktu itu, atau bersamaan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, permohonan dua sengketa hasil pemilihan kepala daerah PSU Pilwali Banjarbaru diterima atau diregistrasi MK pada Rabu (7/5) lalu. Pemohonnya adalah Udiansyah selaku pemilih di Banjarbaru dan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel selaku lembaga pemantau pemilu.

Dalam permohonanya, MK diminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang ditetapkan memperoleh suara terbanyak saat rekapitulasi hasil PSU.

Para penggugat menduga, pasangan ini melakukan praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif sehingga melanggar prinsip bebas dan adil dalam pemilihan. Ini adalah gugatan kedua yang dilayangkan sebelum PSU ditetapkan oleh MK.

Untuk permohonan dari LPRI, MK merigester perkaranya dengan nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam permohonannya, LPRI memberi kuasa kepada Muhamad Pazri, dkk sebagai pemohon.

 

Sedangkan permohonan dari Udiansyah, perkaranya terigester dengan nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Pemohon memberi kuasa kepada Denny Indrayana, dkk sebagai pemohon. (*)

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB