politik

Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ketua LPRI Kalsel Disebut Terlibat Politik Uang

Kamis, 22 Mei 2025 | 08:09 WIB
Ketua DPD LPRI Provinsi Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana (kiri) usai menghadiri pemeriksaan penyidik didampingi kuasa hukum Dr Muhammad Pazri, di Polres Banjarbaru Selasa (6/5/2025)

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, isu politik uang menimpa Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel, Syarifah Hayana. Seorang relawan pemantau mengungkap adanya janji pemberian uang dari Syarifah kepada para pemantau yang direkrut untuk bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pengakuan itu disampaikan oleh seorang tokoh masyarakat yang enggan menyebutkan namanya. Ia mengatakan, sebelum PSU Banjarbaru, Syarifah mendatangi dirinya dan meminta bantuan merekrut orang-orang untuk menjadi pemantau di TPS.

"Ia berjanji memberi uang sebesar Rp200 ribu per orang, dengan ketentuan Rp100 ribu dibayar di awal dan sisanya setelah perhitungan suara selesai, dengan catatan kemenangan pasangan kotak kosong," katanya.

Relawan tersebut mengaku berhasil merekrut puluhan pemantau yang ditempatkan di sebuah kelurahan di Banjarbaru, yang ia minta namanya dirahasiakan.

Namun, setelah perhitungan suara berakhir dan pasangan Lisa Halaby-Wartono menang atas kotak kosong, janji pembayaran sisa uang sempat ditolak dengan alasan kotak kosong kalah.

Karena harus memenuhi janji kepada pemantau yang sudah direkrut, ia menyampaikan, akhirnya Syarifah Hayana menyerahkan sisa uang tersebut, yang kemudian dibagikan ke tim pemantau.

Saat meninggalkan kantor LPRI yang berlokasi di sebuah ruko, relawan tersebut mengaku mendengar beberapa wanita lain juga menagih janji pembayaran kepada anggota LPRI yang diduga bertugas di TPS lain.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, M Pazri menegaskan, isu yang menimpa Syarifah merupakan fitnah tak berdasar. "Ini sangat merugikan nama baik institusi serta pribadi Ketua DPD-LPRI Kalsel,” tegasnya.

Ia menilai isu money politic tersebut adalah upaya membelokkan fokus dari pokok perkara yang sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi. “Semua itu untuk alasan pembenar saja,” tambahnya.

Sisi lain, Denny Indrayana yang juga masuk dalam Tim Hukum Banjarbaru Hanyar menegaskan, bahwa proses hukum di MK harus dijalankan dengan kesungguhan, kejujuran, dan tanggung jawab. (*)

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB