SAMARINDA- Dalam upaya menyelaraskan regulasi daerah dengan dinamika nasional dan kebutuhan masyarakat, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Konsultasi ini berlangsung baru-baru ini di Jakarta, dengan fokus utama pada rencana revisi tiga peraturan daerah (perda) strategis. Ketiga perda yang menjadi prioritas revisi meliputi Perda tentang Sungai Mahakam, Perda tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dan Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
Kunjungan ini juga membahas pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) lintas daerah, yang dirancang sebagai wadah menjaring masukan publik dan pemangku kepentingan dari seluruh kabupaten/kota se-Kaltim.
Pihak Kemendagri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah menyambut positif inisiatif DPRD Kaltim tersebut. Mereka menekankan pentingnya pendekatan partisipatif dalam proses revisi agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif dan berdaya guna langsung.
“Revisi harus melibatkan multipihak serta membuka ruang publik melalui FGD agar hasilnya betul-betul aplikatif dan berdampak langsung,” ujar salah satu perwakilan Kemendagri.
Menurut Bapemperda, langkah ini merupakan bagian dari reformasi regulasi daerah untuk menjawab tantangan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kegiatan FGD yang tengah dirancang akan mengundang masukan dari akademisi, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat sipil.
FGD lintas daerah ini diharapkan mampu menjadi forum sinergis, menyatukan berbagai perspektif guna menghasilkan perda yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, terutama menyangkut isu lingkungan, tanggung jawab sosial, dan mitigasi bencana.
Dengan konsultasi ini, DPRD Kaltim menunjukkan komitmen terhadap pembentukan regulasi yang inklusif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (adv/dprd/i)