politik

Terbentur Bukti dan Saksi Lemah, Bawaslu Kaltim Akui Banyak Kasus Pemilu Mandek

Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:48 WIB
Hari Dermanto akui banyak kasus pelanggaran pemilu yang mandek karena lemahnya bukti dan saksi.

 

SAMARINDA KOTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Sejumlah laporan dugaan pelanggaran terhenti di tengah jalan lantaran terbentur masalah bukti dan lemahnya kesaksian.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, mengatakan sebagian besar aduan masyarakat tidak bisa ditindaklanjuti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Sering kali masyarakat bersedia memberikan keterangan, tapi mereka bukan saksi langsung. Sementara orang yang benar-benar melihat kejadian malah enggan berbicara,” ujarnya.

Hari mencontohkan, kasus dugaan pidana pemilu di Kabupaten Mahakam Ulu terhenti karena melewati batas waktu penanganan. Di Balikpapan, laporan perusakan juga gagal diproses karena saksi tidak mencukupi, sementara pihak terlapor menghilang.

“Tanpa pelapor dan saksi, hukum pemilu kehilangan daya,” tegasnya.

Selain persoalan teknis di lapangan, Bawaslu kini dihadapkan pada tantangan baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah serta menetapkan ambang batas pencalonan presiden. Menurut Hari, kondisi itu berpotensi melahirkan regulasi baru berbentuk omnibus law yang akan membuat pola pengawasan lebih kompleks.

Dalam konteks pencalonan, ia mencatat masih ada partai politik yang kesulitan memenuhi kuota keterwakilan perempuan di daerah pemilihan. Akibatnya, jumlah calon laki-laki harus dikurangi agar syarat terpenuhi.

Hari juga menyoroti kualitas saksi dalam laporan Pilkada yang sering dianggap lemah. “Bahkan ada pejabat publik, seperti seorang wakil wali kota, yang dilaporkan melanggar aturan, tapi berulang kali mangkir dari panggilan Bawaslu,” bebernya.

Ia menjelaskan, putusan MK Nomor 140 memperkuat peran Bawaslu di ranah administrasi. Namun, untuk perkara pidana, lembaga ini masih bergantung pada kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu.

Sejumlah usulan pun muncul agar penanganan pidana pemilu diberikan sepenuhnya kepada Bawaslu. Salah satunya dengan menempatkan jaksa di lingkungan Bawaslu, mirip pola kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jaksa tetap berstatus aparat penegak hukum, namun bertugas khusus dalam penanganan perkara pemilu,” jelasnya. Hari berharap forum serupa bisa diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Kaltim. “Suara masyarakat penting sebagai masukan agar pengawasan pemilu berikutnya semakin baik,” pungkasnya. (mrf/beb)

 

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB