politik

MK Kembali Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana, Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden

Selasa, 30 September 2025 | 10:35 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikapnya terkait syarat pendidikan bagi calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada).

Dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (29/9/2025), MK menolak seluruh permohonan uji materi yang meminta batas minimal pendidikan diubah menjadi sarjana (S-1).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Permohonan tersebut diajukan Hanter Oriko Siregar, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional, yang menguji sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut, isu serupa sejatinya sudah pernah diputus dalam perkara sebelumnya.

Saat itu pun, MK menegaskan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat adalah kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. Menurut Ridwan, MK tidak menemukan alasan kuat untuk mengubah pendirian tersebut.

Oleh Karena itu, ketentuan yang berlaku tetap sama, baik untuk capres-cawapres, caleg, maupun cakada. MK menilai, aturan yang ada tidak menghalangi warga dengan pendidikan lebih tinggi untuk maju dalam kontestasi politik. Justru, jika syarat dinaikkan menjadi minimal sarjana, hal itu akan mempersempit kesempatan warga negara lain untuk ikut serta. (*)

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB