politik

PPP Kaltim Tolak SK Mardiono, Akan Lawan Lewat Jalur Hukum

Senin, 6 Oktober 2025 | 09:45 WIB
Keputusan Kemenkunham atas partai PPP di pusat menuai kontroversi dan pecah belah sampai di daerah.

 

SAMARINDA - Polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kini menjalar hingga ke daerah. Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030 memicu penolakan dari sejumlah pengurus wilayah, termasuk di Kalimantan Timur.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Kaltim bersama mayoritas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten dan kota menyatakan tidak menerima keputusan tersebut. Mereka menilai Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kemenkumham tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan proses muktamar yang sah.

“Keputusan itu mengejutkan dan tidak adil bagi peserta muktamar. Kami di Kaltim sepakat menolak dan akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan,” ujar Sekretaris DPW PPP Kaltim, Leny Marlina.

Leny menjelaskan, kubu Agus Suparmanto telah lebih dahulu menggelar muktamar dengan mekanisme yang sah dan bahkan sudah mendaftarkan hasilnya ke Kemenkumham pada 1 Oktober 2025. Pendaftaran itu, kata dia, disertai surat pengantar dari Mahkamah Partai yang dipimpin Ade Irfan Pulungan.

Ia mempertanyakan dasar hukum Kemenkumham dalam menetapkan Mardiono sebagai ketua umum. “Berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017, pengesahan kepengurusan partai harus dilampirkan dengan surat pengantar dari Mahkamah Partai. Selama ini Pak Ade Irfan Pulungan selalu bersama kami,” tegasnya.

Leny menilai keputusan pemerintah tidak mempertimbangkan aspek keadilan bagi peserta muktamar versi Agus Suparmanto. Karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan politik untuk memperjuangkan hak mereka. “Kami tidak akan gegabah, tapi kami akan menuntut keadilan melalui langkah yang konstitusional,” katanya.

Namun, di tengah gelombang penolakan itu, muncul sikap berbeda dari DPC PPP Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang justru mendukung keputusan Kemenkumham. Leny memastikan langkah tersebut tidak pernah dikonsultasikan ke pengurus wilayah.

“Tidak ada koordinasi, itu keputusan sendiri tanpa sepengetahuan kami di DPW,” tegasnya. Meski demikian, Leny memilih menunggu klarifikasi resmi dari DPC Kubar sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Kami belum bisa bersikap sampai mendapatkan konfirmasi langsung,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPW PPP Kaltim akan tetap memperjuangkan legalitas hasil muktamar kubu Agus Suparmanto. “Kalau syaratnya tidak lengkap, terutama surat dari Mahkamah Partai, seharusnya SK itu bisa dibatalkan atau setidaknya ditinjau kembali,” pungkasnya. (*)

 

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB