DPW NasDem Kaltim menyampaikan tiga harapan utama kepada DPRD Kaltim:
Tidak mengambil langkah administratif maupun etik yang merugikan posisi hukum Kamaruddin sebelum adanya putusan inkracht. Memberikan ruang pembelaan diri bagi yang bersangkutan. Apabila diperlukan, DPRD dapat melakukan penyesuaian kehadiran dan penugasan sementara dengan tetap menjunjung asas keadilan.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab hukum dan komitmen kami terhadap prinsip negara hukum,” tutup Celni, berharap semua pihak menghormati proses hukum sambil menjaga martabat lembaga legislatif. (*)