politik

Data Pemilih Kaltara Melonjak 16 Ribu Jiwa dalam 6 Bulan, KPU Tetapkan Angka Baru 535.309 Orang

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
Ilustrasi pemilu


TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) semester II tahun 2025 di Tanjung Selor, Kamis (11/12/2025).

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dihimpun KPU Kaltara, tercatat jumlah pemilih di Kaltara pada semester II tahun 2025 mencapai 535.309 jiwa. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebanyak 16.104 jiwa jika dibandingkan dengan data pada semester I tahun 2025 yang hanya 519.205 jiwa.

Anggota KPU Kaltara, Nasruddin, menjelaskan bahwa kenaikan data ini didominasi oleh pemilih pemula dan pensiunan TNI/Polri.

"Pada semester I tahun ini data pemilih di Kaltara sebanyak 519.205 jiwa, kemudian di semester II ini data tersebut naik 16 ribu jiwa sekian menjadi 535.309 jiwa,” ujar Nasruddin kepada Radar Tarakan usai rapat pleno.

Komisioner KPU Kaltara Bidang Perencanaan, Data dan Informasi ini menjelaskan, kenaikan pemilih di provinsi ke-34 Indonesia ini didominasi oleh dua kelompok utama Pemilih Pemula: Anak-anak yang baru menginjak usia 17 tahun. Pensiunan: Anggota TNI/Polri yang sudah pensiun dan berhak mencoblos.

Selain itu, pertambahan pemilih juga dipengaruhi oleh perpindahan penduduk (pindah datang) baik dari luar Kaltara maupun antar kabupaten/kota di dalam provinsi.

Data pemilih total 535.309 jiwa pada semester II ini terdiri dari 278.413 jiwa laki-laki dan 256.896 jiwa perempuan, tersebar di 5 kabupaten/kota, 55 kecamatan, dan 482 desa/kelurahan.

Kenaikan data pemilih tertinggi tercatat terjadi di Kota Tarakan, diikuti oleh Kabupaten Nunukan, Bulungan, Malinau, dan Tana Tidung. Tarakan memimpin karena memiliki jumlah penduduk atau basis data pemilih terbanyak.
Nasruddin menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU menggunakan asas de jure, yang berarti berdasarkan dokumen hukum, bukan de facto (kondisi di lapangan). Data utama bersumber dari data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) secara nasional.

“Pengolahannya di sini menyesuaikan dengan kondisinya. Misalnya ada yang meninggal dunia, itu kita olah secara de jure. Data itu tidak boleh dihapus sampai dokumen atau akta kematiannya ada,” kata Nasruddin. (*)

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB