• Minggu, 21 Desember 2025

Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadan, Ini Jadwalnya

Photo Author
Faroq Zamzami
- Kamis, 27 Februari 2025 | 08:03 WIB
Tohar
Tohar

PROKAL.CO, PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Keputusan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah ibadah puasa. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, Rabu (26/2/2025), mengatakan sudah menandatangani ketentuan tersebut.

 Baca Juga: Sinergi BRI Group: Bank Emas Jadi Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi

Kata dia, melalui surat resmi yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, disampaikan bahwa perubahan jam kerja ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Penyesuaian jam kerja ini penting untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadhan," ujar Tohar dalam surat tersebut.

Dia merinci jam kerja ASN di PPU selama Ramadan, yaitu Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 Wita. Istirahat  pukul 12.30-13.00 Wita (30 menit).

Jumat pukul 08.00-13.30 Wita. Istirahat pukul 12.00-13.00 Wita (60 menit).

Apabila dihitung total jam kerja efektif selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat.

Baca Juga: Kembali ke Kuching yang Dulu Sudah Maju, Kini Semakin Melesat

Kendati demikian, ujarnya, bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan operasional dan langsung kepada masyarakat dikecualikan dari aturan ini.

“Kepala perangkat daerah terkait akan mengatur jam kerja secara teknis,” kata Tohar.

Perangkat daerah yang dikecualikan, tetap memiliki jumlah jam kerja 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat, namun pengaturan jam kerja ditentukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah.

Tohar menegaskan, perubahan jam kerja ini berlaku selama bulan Ramadan 1446 H/2025 Masehi yang ditetapkan resmi oleh pemerintah.

Kepala perangkat daerah wajib memastikan bahwa perubahan ini tidak mengganggu produktivitas, kinerja pegawai, dan kelancaran pelayanan publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X