• Minggu, 21 Desember 2025

Kemenag PPU Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidiah 1446 H, Nilainya Mulai dari Segini

Photo Author
Faroq Zamzami
- Rabu, 5 Maret 2025 | 09:15 WIB
BAHAS: Kementerian Agama PPU dan sejumlah lembaga Islam saat melakukan rapat penetapan zakat di KUA Waru, PPU.  (ISTIMEWA)
BAHAS: Kementerian Agama PPU dan sejumlah lembaga Islam saat melakukan rapat penetapan zakat di KUA Waru, PPU. (ISTIMEWA)

 

PROKAL.CO, PENAJAM-Kementerian Agama (Kemenag) Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan besaran kadar zakat fitrah dan fidiah 1446 Hijriah atau 2025 Masehi pada Jumat, 28 Februari 2025.

Kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi setiap muslim sebesar 2,5 kilogram beras sesuai Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 54 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

 Baca Juga: Penerimaan Siswa Baru Tahun Ini Pakai SPMB, Disdik Berau Tengah Siapkan Ini

Keputusan besaran kadar zakat dan fidiah ini ditetapkan melalui rapat di  Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waru, yang sekaligus menjadi saksi penetapan penting bagi umat Islam di PPU.

Rapat penetapan kadar zakat fitrah dan fidiah untuk tahun 1446 H/2025 M telah menghasilkan keputusan yang diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban mereka.

Baca Juga: Pelaku Pembakaran Rumah di Samarinda Diringkus

Kepala Kantor Kemenag PPU, Muhammad Syahrir, dalam sambutannya menekankan pentingnya keputusan ini sebagai panduan bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidiah sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Berdasarkan hasil musyawarah kemudian ditetapkan besaran nilai rupiah kadar zakat fitrah di wilayah PPU 1446 Hijriah/2025 Masehi yaitu kategori satu Rp 48.000, kategori dua Rp 43.000, dan kategori tiga Rp 38.000.

 Baca Juga: Tiket Selama Musim Mudik Lebih Murah, Rute Berau-Jakarta dan Berau-Surabaya Jadi Tak Sampai Rp 2 Juta  

Sedangkan kadar zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan 2,5 kilogram per jiwa. Dalam ketetapan ini ditekankan bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan pokok/beras yang sehari-hari dikonsumsi masyarakat muslim adalah lebih utama (afdhal).

Sedangkan bagi umat Muslim yang wajib membayar fidiah ditetapkan, pertama, membayar fidiah dengan makanan pokok/beras sebesar 7 ons ditambah lauk-pauk per hari. Kedua, membayar fidiah dengan nilai uang sebesar Rp 45.000 per jiwa per hari.

Baca Juga: PLN Perkuat Keandalan Kelistrikan di Kalimantan melalui Peninjauan Infrastruktur

Muhammad Syahrir menegaskan, keputusan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Kabupaten PPU dalam menunaikan zakat fitrah dan fidiah dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, serta membantu mereka dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi dengan lebih baik. (far)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X