Uang yang akan ditukarkan harus dalam jumlah yang sesuai, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun dalam posisi yang seragam. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan penukaran.
Batas maksimal penukaran uang baru ditetapkan Rp 4,3 juta per orang, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 4 juta.
Baca Juga: Polemik Pekerja Teras Samarinda Semakin Kusut, Wali Kota Akui Tidak Mudah
Dengan adanya sistem pendaftaran online, diharapkan proses penukaran menjadi lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.
Untuk memastikan mendapatkan slot yang diinginkan, sebaiknya lakukan registrasi lebih awal. Untuk informasi lebih lengkap, silakan kunjungi situs resmi Bank Indonesia atau akun Instagram resmi BI di @bank_indonesia. (*)