• Senin, 22 Desember 2025

Samarinda Resmi Miliki Perda Trantibum: Satpol PP Kini Lebih Tegas Tindak Pertamini, Anjal, dan Gepeng

Photo Author
Indra Zakaria
- Jumat, 20 Desember 2024 | 11:45 WIB
SEGERA DITERTIBKAN. Satpol PP Samarinda kini memiliki payung hukum untuk menertibkan Pertamini di sejumlah warung kelontongan di tepi jalan.
SEGERA DITERTIBKAN. Satpol PP Samarinda kini memiliki payung hukum untuk menertibkan Pertamini di sejumlah warung kelontongan di tepi jalan.

PROKAL.CO, Kota Samarinda mencetak sejarah baru dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

Perda ini menjadi landasan hukum yang kokoh, sekaligus memberikan panduan operasional bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menciptakan keamanan di masyarakat.

Mengapa Perda Ini Penting?

Sebelumnya, Satpol PP Samarinda hanya mengandalkan aturan teknis dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kekosongan regulasi menyulitkan mereka untuk melakukan penindakan tegas, terutama terhadap pelanggaran seperti penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan-pengemis (gepeng). Namun, dengan adanya Perda Trantibum, kini terdapat panduan rinci termasuk mekanisme sanksi.

"Sekarang sudah ada regulasi yang jelas sebagai dasar hukum kami untuk kegiatan di lapangan," ujar Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini.

Langkah Strategis ke Depan

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa penerapan Perda ini akan segera diikuti dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk menjabarkan aturan teknis. Menurutnya, eksekusi bisa dimulai begitu regulasi diundangkan.

"Kami akan buat perwali untuk pengaturan teknis. Perda ini bisa langsung dieksekusi, tunggu sampai diundangkan," jelas Andi.

Salah satu fokus ke depan adalah penertiban pom mini (Pertamini) yang selama ini belum terjangkau regulasi.

Anis Siswantini menyebutkan bahwa sebelumnya penindakan hanya berdasarkan surat edaran tanpa payung hukum jelas. Dengan Perda ini, rencana tersebut dapat segera direalisasikan.

Apa Harapan Warga Samarinda?

Masyarakat Samarinda kini memiliki harapan baru terhadap peningkatan ketertiban kota. Penertiban tidak lagi sebatas imbauan, melainkan didukung oleh hukum yang jelas dan dapat ditegakkan.

Bagi Satpol PP, regulasi ini menjadi kesempatan untuk bekerja lebih efektif, terutama dalam mengatasi pelanggaran yang selama ini dianggap sulit diselesaikan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X