Beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari Pemkot Samarinda menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Samarinda, Senin (6/1). Tunggakan ini berawal dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengubah besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Perpres tersebut, iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan, berlaku mulai 1 Agustus 2019.
Selain itu, iuran untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) ditentukan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, yang mencakup pejabat negara, anggota DPRD, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan pekerja lainnya.
Akibat perubahan aturan tersebut, Pemkot Samarinda kini menghadapi tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp28 miliar.
Komitmen Pemkot untuk Membayar Tunggakan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Citra Jaya, menyatakan bahwa aturan baru terkait iuran kesehatan sebenarnya sudah harus diterapkan sejak 2019. Namun, fokus pemerintah daerah pada penanganan pandemi Covid-19 pada 2020 membuat implementasinya tertunda.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Pemkot dan mereka berkomitmen untuk melunasi tunggakan yang ada,” ujar Citra. Citra memastikan bahwa tunggakan tersebut tidak akan memengaruhi layanan kesehatan bagi masyarakat yang ditanggung oleh pemerintah.
“Saat ini, seluruh warga Samarinda telah tercover oleh BPJS Kesehatan. Ke depan, kami akan lebih fokus menangani peserta yang status kepesertaannya tidak aktif, terutama dari kepesertaan mandiri,” pungkasnya.
(hun/beb)