Audit terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus bergulir, memunculkan perhatian pada bagaimana pengelolaan parkir selama ini dilakukan. Langkah ini diambil Inspektorat Kota Samarinda sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada Januari lalu.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal memunculkan indikasi adanya kesalahan administrasi, mendorong tim untuk melibatkan Inspektorat Pembantu (Irban) khusus guna pendalaman lebih lanjut.
“Proses audit masih berjalan. Temuan awal menunjukkan ada hal-hal yang perlu dikaji lebih dalam, terutama setelah tim mewawancarai 23 juru parkir di tiga titik, yakni Jalan Abul Hasan, Jalan Hidayatullah, dan beberapa ruas jalan lainnya,” ujar Marnabas.
Meski belum memaparkan detail hasil pemeriksaan, Marnabas menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah. Namun, ia mengakui bahwa data yang digunakan dalam audit ini berasal dari pengelolaan parkir tahun 2023, yang dinilai cukup untuk memberikan gambaran awal terkait dugaan kesalahan administrasi.
"Baru satu tahun data yang dipakai, dan dari situ sudah terlihat ada hal yang perlu ditelusuri lebih jauh. Jika ada pendalaman lebih lanjut, itu menjadi ranah tim khusus," tambahnya.
Lebih dari sekadar memeriksa adanya kesalahan administrasi, audit ini turut mendorong Pemkot Samarinda untuk mengevaluasi sistem parkir secara keseluruhan. Marnabas menyebut, persoalan parkir bukan hanya soal pengelolaan keuangan, tetapi juga menyangkut pelayanan publik dan keteraturan di lapangan.
Salah satu fokus utama yang kini dikaji adalah mempercepat penerapan sistem pembayaran digital menggunakan QRIS. Meski regulasi terkait pembayaran non-tunai telah diatur dalam peraturan daerah (perda), realisasinya masih jauh dari optimal.
“Kajian terkait sistem non-tunai ini masih kita pelajari. Meski perdanya sudah ada, implementasinya masih jauh dari harapan. Ini yang ingin kita benahi,” kata Marnabas.
Namun dari hasil audit yang tengah berlangsung tidak hanya berhenti pada mengungkap kesalahan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem parkir secara menyeluruh. Harapannya, penerapan teknologi digital dalam pembayaran parkir bisa menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi dan meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah.
Dengan adanya audit dan rencana penerapan sistem baru, proses ini diharapkan tak hanya mengungkap kekeliruan, tetapi juga memperkuat transparansi dan modernisasi pengelolaan parkir di kota ini.
“Tujuan akhirnya tentu bukan sekadar mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana sistem ini bisa lebih baik, lebih modern, dan tentunya memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” pungkas Marnabas. (hun/nha)