• Senin, 22 Desember 2025

DPRD Kaltim dan BBPJN Desak Perbaikan Jembatan Mahakam

Photo Author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 12:00 WIB

DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas insiden penabrakan Jembatan Mahakam oleh tongkang bermuatan kayu pada Minggu, 16 Februari lalu.

Rapat yang berlangsung pada Senin (3/3) itu dihadiri oleh perwakilan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Polda Kaltim, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Pelindo, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim.

Baca Juga: Pendidikan Gratis ala Rudy-Seno Dibatasi Usia, 25 Tahun untuk S1, 35 Tahun untuk S2, dan 45 Tahun untuk S3

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menekankan pentingnya langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Ia menyoroti ketidakhadiran fender (pelindung) pada Jembatan Mahakam yang seharusnya segera dibangun demi keamanan.

“Kita pernah mengalami kejadian ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara pada 2011 lalu. Apakah bapak-bapak di sini siap bertanggung jawab jika kejadian serupa terulang? Jika iya, buat pernyataan resmi secara tertulis,” tegas Hasanuddin dalam rapat tersebut.

Ia juga meminta agar masyarakat tidak dibuat bingung dengan ketidakpastian waktu penutupan jembatan dan solusi yang akan diambil oleh para pemangku kepentingan. Selain itu, Hasanuddin menegaskan bahwa KSOP dan Pelindo harus melaksanakan tanggung jawab mereka pasca-insiden.

“Kami harus mendapat jawaban yang jelas agar masyarakat yang mempertanyakan hal ini juga memperoleh kepastian mengenai penutupan, investigasi, dan langkah yang dilakukan setelah jembatan ditabrak,” katanya.


Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menekankan agar pihak-pihak terkait segera memberikan kepastian terkait waktu investigasi serta aspek keamanan Jembatan Mahakam.

DPRD juga meminta PT Pelayaran Mitra 7 Samudera berkomitmen mengganti fender yang rusak dengan nilai yang telah dihitung BBPJN, yakni sebesar Rp 35 miliar, serta biaya perbaikan jembatan senilai Rp 350 juta.

Namun, dalam surat perjanjian yang telah ditandatangani di atas materai, tidak ada kejelasan mengenai waktu pelaksanaan dan siapa yang akan mengerjakan pemasangan fender.

Komisi III pun, atas persetujuan semua pihak, meminta agar dalam waktu 1x24 jam perjanjian tersebut diperbaiki dengan ketentuan hukum yang jelas, melibatkan Biro Hukum Pemprov Kaltim, serta mencantumkan sanksi hukum yang tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

“KSOP dalam 1x24 jam harus segera membuat perjanjian dengan perusahaan yang bertanggung jawab menabrak Jembatan Mahakam. Perjanjian itu harus ditandatangani di hadapan notaris serta mencantumkan sanksi hukum yang kuat jika perusahaan tidak mengganti rugi,” tegas Abdulloh.

Sementara itu, Kepala BBPJN Kaltim, Hendro Satrio, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengukuran geometrik pada bagian bawah jembatan untuk mengetahui dampak tabrakan. Setelah itu, BBPJN akan memasang sensor pengujian guna memastikan kondisi struktur jembatan.

“Nanti setelah sensor pengujian terpasang, truk uji beban akan kami mobilisasi. Hasilnya akan diserahkan kepada pemerintah dan DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X