• Senin, 22 Desember 2025

Audit Parkir di Samarinda, Ternyata Ada Rekening Pribadi Penampung Uang Parkir, Nama yang Terlibat akan Diumumkan

Photo Author
- Kamis, 10 April 2025 | 16:11 WIB
Andi Harun saat sidak pengelolaan parkir.
Andi Harun saat sidak pengelolaan parkir.

 

Pemeriksaan terhadap pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang dilakukan Inspektorat telah rampung. Meski hasil rinci belum diumumkan, secara umum ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum yang melibatkan oknum juru parkir maupun pegawai Dishub.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa dirinya telah menerima laporan hasil audit tersebut sekitar sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Sudah dilaporkan kepada saya bahwa dalam investigasi kasus parkir ditemukan beberapa temuan. Pertama, ada oknum, apakah itu pegawai atau jukir, yang secara sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum,” ujar Andi Harun di Balai Kota, Rabu (10/4).

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Berau Bakal Dilantik Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Ini Tanggalnya  

Untuk diketahui, audit ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Andi Harun pada Januari 2025 lalu. Sidak tersebut mengungkap ketidakefektifan sistem pembagian hasil parkir serta potensi kebocoran dalam penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satu temuan yang mencuat adalah praktik penampungan uang parkir ke dalam rekening pribadi oknum tertentu. “Contoh, ada oknum yang secara sadar dan sengaja membuat rekening sendiri sehingga terjadi penampungan uang parkir di rekening tersebut,” terang Andi Harun.

Tindakan itu, kata dia, bertentangan dengan prosedur dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Pemkot Samarinda, lanjutnya, akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum dan disiplin.

Oknum yang terbukti bersalah diwajibkan mengembalikan seluruh dana yang bukan menjadi haknya. Saat ini, seluruh temuan tengah dikaji lebih lanjut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Tim Penilai dan Pengawasan Disiplin (TP2D), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Sanksi akan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran, bisa berupa penurunan pangkat hingga pemutusan hubungan kerja, terutama bagi juru parkir yang terlibat,” ujarnya.  Setelah semua selesai, ucapnya, akan diumumkan secara resmi jumlah kerugian serta nama-nama yang terlibat, setelah proses evaluasi rampung. “Setelah seluruh rekomendasi dari Inspektorat diuji secara menyeluruh, baru nanti akan diumumkan,” tukasnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X