Komisi II DPRD Kaltim meluapkan kekecewaan terhadap perusahaan yang tak kunjung memperbaiki fender Jembatan Mahakam I, meski telah berjanji bertanggung jawab sejak insiden tabrakan tongkang Februari lalu.
Absennya pelindung pilar jembatan dinilai sangat membahayakan, sebab lalu lintas tongkang di Sungai Mahakam tetap aktif dan berpotensi menyebabkan tabrakan fatal berikutnya. “Tanpa fender, masyarakat waswas saat melintas. Risiko insiden bisa terulang kapan saja,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle.
Baca Juga: Setelah Mahakam I, Kini Jembatan Mahulu Disenggol Ponton
DPRD telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan BBPJN Kaltim, Dinas PUPR Kaltim, KSOP Samarinda, dan Pelindo. Namun, perwakilan PT PMTS mangkir dari rapat. Alasan ketidakhadiran karena tidak mendapatkan tiket pesawat dianggap mengada-ada, mengingat undangan sudah dikirim jauh hari.
Kesal dengan sikap perusahaan, Sabaruddin langsung menghubungi Direktur perusahaan via telepon. Percakapan sempat memanas. Hasilnya, perusahaan akhirnya menyatakan bersedia membangun ulang fender dan menandatangani perjanjian dengan BBPJN Kaltim. Perusahaan juga akan memberikan bank garansi senilai kerusakan sebagai jaminan pelaksanaan.
Sementara itu, Kepala BBPJN Kaltim, Hendro Satrio, menjelaskan bahwa pemasangan fender tidak bisa dilakukan terburu-buru. Kajian teknis oleh konsultan independen masih berjalan, termasuk survei tanah di dasar sungai.
“Tanah keras baru ditemukan di kedalaman 50 meter. Ini jadi acuan penting untuk pondasi fender,” beber Hendro. Kajian ditargetkan rampung pada Juni, dan pengerjaan fender direncanakan dimulai Desember 2025, dengan total anggaran Rp 35 miliar—seluruhnya ditanggung oleh perusahaan.
Pengawasan lalu lintas sungai kini diperketat. Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menyebut dua kapal tunda disiagakan untuk meminimalkan risiko selama fender belum terpasang. Dari sisi ketahanan, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengungkapkan bahwa pilar ketiga Jembatan Mahakam I dirancang menahan benturan hingga 3.800 kilonewton (kN).
Namun, dalam arus maksimum 3,87 knot, kemampuan tersebut hanya tersisa sekitar 981 kN, setara dengan beban kapal 100 DWT. “Untuk aman, kapal sebaiknya melaju tak lebih dari 0,5 knot,” pungkasnya. (mrf/beb)