• Senin, 22 Desember 2025

Alat Berat Menghilang di Lokasi Kebun Raya Samarinda setelah Menambang Batu Bara, Aparat Juga Belum Menindak

Photo Author
- Minggu, 20 April 2025 | 11:45 WIB
Tambang batu bara ilegal di KRUS
Tambang batu bara ilegal di KRUS

 

Di tengah suasana libur Lebaran 2025, lima alat berat bekerja. Tangan besi ekskavator menggaruk tanah di sebuah lokasi di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

Dari video yang diterima Kaltim Post pada 6 April lalu tersebut, tampak pula dump truck dan sejumlah pekerja. Mereka diduga melakukan aktivitas tambang batu bara ilegal.

Video berdurasi 31 detik dan foto-foto yang diterima Kaltim Post itu pun viral. Publik dibuat geger lantaran aksi pertambangan dilakukan di wilayah yang seharusnya dijaga dengan ketat. Sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan konservasi kehutanan.

Bahkan secara areal, dalam tempo dua hari saja, pada 4-5 April, luasan kawasan hutan yang sudah dibabat mencapai 3,26 hektare. Bahkan dari pantauan media ini, melihat dari bukan lahan, diduga kuat batu bara sudah berhasil dikeluarkan. Kondisi itu menambah geram pihak Fakultas Kehutanan Unmul selaku pemegang hak kelola.

KHDTK Unmul di Samarinda atau yang lebih dikenal dengan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) tersebut awalnya merupakan konsesi seluas 300 hektare di Gunung Kapur milik CV Kayu Mahakam.

Pada 1974, kawasan itu diserahkan kepada rektor Unmul dan diresmikan menjadi hutan pendidikan. Lantas pada 2021, seluas 62 hektare dari kawasan tersebut beralih fungsi sebagai wisata kebun raya. Namun pada 1 Maret 2017 diputuskan KRUS ditutup untuk umum.

“Itu (tambang ilegal) bukan yang pertama kali. Pada 12 Agustus 2024 lalu kami sudah menemukan aktivitas saat itu belum menyentuh area ini. Kami pun sudah melapor hingga ke Gakkum KLHK (Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” terang Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam Fahmy setelah meninjau lokasi kerusakan.

Sayangnya, hingga temuan terakhir, belum ada tidak ada tindak lanjut. “Sampai saat libur Lebaran kemarin, mereka (pelaku penambangan) justru masuk ke lokasi,” imbuhnya.

Di mana dari laporan awal dengan surat bernomor 2118/UN17.4/TA.03.00/2024 kepada Gakkum LHK, disebutkan bahwa tambang telah menyebabkan longsor, serta menyebabkan kerusakan pada patok dan pagar pembatas kawasan konservasi.

“Lahan kami sempat longsor tahun lalu. Sudah kami laporkan, tapi hingga kini belum ada tindakan. Padahal ini jelas pelanggaran,” jelasnya. Dari gambar satelit yang diterima media ini, lokasi tambang ilegal berada di wilayah selatan. Sebagian besar masuk kawasan konservasi flora. Sisanya merangsek ke kawasan Pengayaan Dipterocarpaceae (suku meranti-merantian).

Sayangnya, meski pihak kampus menangkap basah aktivitas alat berat sedang beroperasi pada 6 April lalu hingga menggunakan drone, keesokan harinya para pelaku beserta alat berat menghilang. “(Penambang) sudah tidak ada di lokasi. Sekarang bersih,” lanjut Rustam, Senin (7/4) lalu.

Adapun dalang pelaku dugaan tambang ilegal di KRUS juga mencuat. Itu setelah tersebarnya sebuah surat permohonan kerja sama. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X