• Minggu, 21 Desember 2025

RDP terkait Insiden di Jembatan Mahakam I : Beri Rekomendasi Tutup Jembatan

Photo Author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 13:25 WIB
Unsur pimpinan bersama Komisi III DPRD Kaltim melaksanakan rapat membahas solusi penggunaan jalan nasional sebagai Crossing Hauling. (DISKOMINFO KALTIM UNTUK BERAU POST)
Unsur pimpinan bersama Komisi III DPRD Kaltim melaksanakan rapat membahas solusi penggunaan jalan nasional sebagai Crossing Hauling. (DISKOMINFO KALTIM UNTUK BERAU POST)

 

Menindaklanjuti persoalan penggunaan jalan nasional sebagai Crossing Hauling Batu bara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Komisi III DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Pertemuan ini dihadiri, Wakil Ketua I DPRD Kaltim EktiImenuel, Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA, dan jumlah Anggota Komisi III DPRD Kaltim, yakni Jahidin S, Arfan, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Baharuddin Muin, Sayid Muziburrachman, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri, serta Muhammad Samsun

Komisi III juga mengundang pihak terkait yakni Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, dan Dinas ESDM Kaltim, serta PT KPC.

Hasilnya, pihak PT KPC telah merencanakan pembuatan jalan umum sebagai pengganti jalan umum yang saat ini digunakan sebagai jalur crossing hauling.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh mengatakan, pihak KPC telah setuju dan menyampaikan rencana pengalihan jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer, dan saat ini proses pengerjaan sudah mulai berjalan.

“Untuk pengerjaan pengalihan jalan ini sudah ada pemenang lelangnya, dan pembebasan lahan sudah mencapai 99 persen. Tinggal izin dari pemerintah pusat untuk tukar guling jalan, yang mana pertukaran aset pemerintah dengan aset PT KPC,” bebernya.

Lebih lanjut, rencana pengalihan jalan segera terealisasi, Komisi III bersama PT KPC akan melakukan pengawalan ke pemerintah pusat terkait rencana tersebut.

“Agar secepatnya izin itu dikeluarkan. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi melewati jalan yang kerap dilalui kendaraan tambang,” jelas Abdulloh. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X