SAMARINDA- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersiap memperkenalkan sistem perizinan reklame berbasis elektronik yang lebih terintegrasi. Bersamaan dengan itu, pemberian insentif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga tengah dipersiapkan. Keduanya akan menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebutkan bahwa sistem pelayanan reklame selama ini masih berjalan sendiri-sendiri di dua instansi, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hal ini menyebabkan proses perizinan tidak efisien dan rawan tumpang tindih.
“Selama ini pemohon bingung karena informasi dan sistemnya belum saling terhubung. Kita ingin semua jadi satu pintu,” kata Andi Harun usai memimpin rapat koordinasi, Senin (15/7/2025).
Ia mengakui, aplikasi lama yang dipakai saat ini, Sistem Informasi Perizinan Onlie (SIPO) belum mengikuti aturan terbaru. Selain itu, belum ada alur pemberitahuan yang jelas antara instansi terkait seperti DPMPTSP, Bapenda, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belum sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.
“Untuk reklame kecil seperti spanduk, mungkin sederhana. Tapi kalau sudah videotron atau baliho ukuran besar, itu harus dicek kekuatan strukturnya. Jangan sampai membahayakan publik,” tambahnya.
Pemkot juga memperketat aturan pajak. Izin reklame ke depan hanya akan dikeluarkan setelah bukti pelunasan pajak dikantongi. Tidak seperti sebelumnya yang bisa tumpang tindih antara izin dan pembayaran. Saat ini, Bapenda sebenarnya sudah memiliki aplikasi e-Reklame. Tapi dari hasil evaluasi, sistem tersebut belum cukup aman untuk digunakan secara menyeluruh. Oleh karena itu, Dinas Kominfo diminta melakukan audit terhadap dua sistem yang ada, dan dalam waktu satu minggu harus ada keputusan sistem mana yang akan dipakai.
“Yang penting pemohon tidak perlu datang bolak-balik. Lewat sistem nanti mereka bisa lihat status izinnya. Kalau ada kekurangan, langsung diberitahu lewat notifikasi atau email,” ungkapnya.
Tak hanya soal aplikasi, regulasi juga akan diperbarui. Peraturan Wali Kota tentang reklame bakal direvisi agar lebih responsif dan mudah dipahami. Sebagai penguat sistem, Pemkot juga akan membentuk satuan kerja lintas instansi yang menangani reklame dari hulu hingga hilir. Mulai dari pengajuan izin, verifikasi teknis, pembayaran pajak, hingga pengawasan dan penindakan.
“Kami siapkan satu sistem lengkap. Semua reklame nantinya pakai barcode. Kalau ada yang ilegal atau melanggar lokasi, bisa langsung ditindak di lapangan,” tegas Andi Harun.
Ditargetkan, seluruh pembaruan ini bisa rampung dalam dua pekan ke depan. Setelah itu, sistem akan diluncurkan secara resmi dan disosialisasikan ke pelaku usaha reklame di Samarinda. “Ini bukan cuma soal pelayanan. Tapi bagaimana kita membangun kota yang lebih tertib, transparan, dan modern,” pungkasnya. (adv/diskominfosamarinda/i)