• Senin, 22 Desember 2025

Ayah Kandung di Samarinda yang Borgol Putranya Dikenakan Wajib Lapor

Photo Author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 09:18 WIB
Bocah 8 tahun di Samarinda ditemukan dalam kondisi terborgol dan penuh luka, diduga dianiaya ayah kandungnya.
Bocah 8 tahun di Samarinda ditemukan dalam kondisi terborgol dan penuh luka, diduga dianiaya ayah kandungnya.

SAMARINDA- Konsekuensi hukum suka tak suka harus diterima ayah berinisial HE (41), yang tega menganiaya hingga memborgol kedua kaki anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun berinisial AA.

Namun HE juga masih bisa bernafas lega, karena meski proses hukum atas tindakan kejam yang dilakukannya tetap berlanjut. Ia hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu selama proses penyidikan di kepolisian berjalan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Akasaruddin Adam mengatakan, dalam kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak itu warga bertindak sebagai pelapor.

Baca Juga: Astaga, Ada Bocah 8 Tahun di Samarinda Ditemukan Dalam Kondisi Kaki Diborgol, Ada Apa dan Kenapa?

“Jadi proses hukum tetap berlanjut, hanya saja memang untuk pelaku sementara dikenakan wajib lapor,” katanya. Status wajib lapor yang diterapkan polisi dalam kasus tersebut bukan tanpa alasan. Istri HE, yang menjadi pemohon meminta suaminya tak ditahan karena merupakan kepala keluarga yang berkewajiban mencari nafkah.

“Permohonan itu menjadi pertimbangan kami untuk mengenakan wajib lapor kepada pelaku,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun berpesan, kesalahan apa yang di lakukan anak jangan sampai membuat orangtua kalap sehingga main fisik. “Apalagi kalau sampai anak tidak berbuat kesalahan atau anak mengalami gangguan lain,” kata Rina, yang sempat menjenguk AA di Polsek Sungai Pinang, Rabu (23/7/2025) lalu.

Kata Rina, hukuman fisik pada anak yang melakukan kesalahan dapat berdampak buruk pada perkembangan fisik, emosional, dan sosial anak. “Dampak negatifnya meliputi potensi kerusakan fisik, masalah emosional seperti rasa takut dan kecemasan, masalah perilaku seperti agresivitas dan pemberontakan, serta masalah sosial seperti kesulitan membangun hubungan dengan orang lain,” jelasnya yang juga disampaikan ketika sempat bertemu dengan HE.

Rina mengatakan, penting untuk diingat semua orangtua hukuman fisik tidak efektif dalam mendisiplinkan anak dan justru dapat memberikan dampak negatif yang berkepanjangan.

“Mendidik anak dengan kasih sayang dan disiplin positif adalah cara yang lebih efektif untuk membantu anak tumbuh menjadi individu yang bertanggung jawab dan bahagia. Jika anak melakukan kesalahan, penting untuk mencari tahu akar masalahnya dan memberikan penjelasan serta bimbingan yang tepat,” ucapnya.

Rina juga mengatakan pentingnya selalu membangun komunikasi dengan anak sehingga dapat mengetahui permasalahan mereka. “Sehingga menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi mereka,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, AA, ditemukan warga Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda dalam keadaan memilukan duduk di bawah pohon dengan kondisi kedua kaki terborgol dan penuh bekas luka di sekujur tubuh, Rabu pagi (23/7/2025) lalu.

Bocah malang itu kemudian dibawa warga ke rumah ketua RT setempat sebelum dibawa ke kantor Kelurahan Sempaja Timur untuk meminta pertolongan dibukakannya borgol tersebut. Belakangan diketahui tindakan kekerasan yang dilamai AA itu justru dilakukan HE, ayah kandungnya yang merasa marah dan kesal lantaran AA dianggap bandel dan sering keluyuran keluar rumah sehingga memicu masalah. (oke/nha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X