SAMARINDA-Praktik penambangan bebatuan dan tanah, atau yang dikenal sebagai galian C, di Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Kota Samarinda, disebut-sebut telah menjamur dan beroperasi tanpa izin.
Menurut sumber tepercaya, lebih dari delapan lokasi beroperasi secara masif, namun tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) meskipun telah berlangsung lama.
Aktivitas galian C yang tidak berizin ini merusak lingkungan dan melanggar aturan yang mewajibkan kepemilikan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan rekomendasi dari Dinas ESDM Kaltim. "Dulu ada yang sempat disetop, tapi enggak tahu kenapa bisa lanjut lagi," ucap sumber tersebut, mengisyaratkan lemahnya pengawasan.
Lurah Simpang Pasir, Adam Hudzdy Wardana, mengaku pihaknya hanya bisa bertindak berdasarkan laporan masyarakat. "Kalau semisalnya dari tingkat RT atau warga tidak ada laporan kami juga tidak bisa tindak lanjuti," jelasnya. Komentar ini justru menimbulkan pertanyaan, mengingat maraknya aktivitas galian C yang disebutkan berada di dekat fasilitas umum seperti Stadion Utama Kaltim dan jalan tol. (*)