• Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Telusuri Aktor Non-Mahasiswa dalam Kasus Bom Molotov di Samarinda

Photo Author
- Selasa, 2 September 2025 | 18:41 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar

PROKAL.CO, SAMARINDA – Kasus dugaan pembuatan bom molotov yang menyeret empat mahasiswa di Samarinda semakin melebar. Polisi mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak luar kampus yang berperan memasok bahan baku.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyebut, identitas dua orang yang diduga bukan mahasiswa masih ditelusuri.

"Memang ada beberapa orang yang sebenarnya belum diamankan, mudahan dengan kerjasama yang baik, bisa segera ditindak. Yang jelas memang ada dua orang di luar mahasiswa, MR X dan MR Y, mereka yang mengantarkan bahan baku, itu masih terus kami dalami, dan mencari identitas mereka," bebernya pada Selasa (2/9/2025).

Sementara itu, keempat mahasiswa yang sebelumnya diamankan juga tengah diperiksa intensif.

"Untuk prasangka pasal disampaikan setelah pemeriksaan intensif, termasuk peran dari masing-masing," jelas Hendri.

Dari penyelidikan awal, mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengantar bahan baku, meracik bom molotov, hingga menyimpan barang berbahaya tersebut di sekitar kampus FKIP.

"Yang jelas memang ada peran yang mengantarkan bahan baku yang dikemas dalam karung, dan mengantarkan kesekretariat mengendarai sepeda motor, kemudian ada yang pembuat atau meracik, ada juga yang setelah selesai bom disimpan tempat lain sekitar kampus FKIP," terangnya.

Meski begitu, Hendri menekankan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas hukum dan keadilan.

"Intinya kami hanya melaksanakan tugas kami, untuk memastikan proses unjuk rasa berjalan dengan aman, tentram dan damai. Tidak ada aksi anarkis, karena kami meyakini yang melakukan itu hanya oknum tertentu," imbuhnya.

Selain itu, polisi juga menelusuri temuan lambang palu arit di sekitar lokasi.

"Ya, tentunya harapan kami ini bukan ideologi mereka," tambah Hendri.

Atas kasus ini, polisi menyiapkan dua pasal yang berpotensi menjerat pelaku, yakni UU Darurat Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 187 Bis KUHP. "Kami mohon waktunya, dan ini kami dalami terkait peran dan unsur pasalnya," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X