• Minggu, 21 Desember 2025

Dugaan Perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul, Gakkum Kehutanan Kalah di Praperadilan

Photo Author
- Kamis, 11 September 2025 | 21:50 WIB
TIDAK JELAS. Dalang perusakan KHDTK Unmul Samarinda masih belum terungkap, setelah dua orang yang ditetapkan tersangka justru menang dalam gugatan praperadilan di PN Samarinda. (DOK/SAPOS)
TIDAK JELAS. Dalang perusakan KHDTK Unmul Samarinda masih belum terungkap, setelah dua orang yang ditetapkan tersangka justru menang dalam gugatan praperadilan di PN Samarinda. (DOK/SAPOS)

 

SAMARINDA - Kasus perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menuai sorotan. Sejak pertama kali mencuat pada Jumat (4/4/2025), penyelidikan dugaan penambangan batu bara ilegal yang merusak hutan pendidikan ini dinilai tidak transparan.

Salah satunya terkait penetapan status tersangka terhadap dua warga berinisial D (42), disebut sebagai direktur PT TAA, dan E (38), penanggung jawab alat berat yang diduga digunakan untuk merusak area KHDTK atau Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS).

 Ketidakjelasan tersebut sempat memicu aksi unjuk rasa masyarakat Sungai Bawang di depan Kantor Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang, pada Selasa (22/7/2025). Sebelumnya, D dan E telah dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Samarinda pada Senin (21/7/2025). Namun sehari kemudian penahanan keduanya ditangguhkan.

Selepas keluar dari rutan, D dan E melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (28/7/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim PN Samarinda menolak seluruh eksepsi termohon (Gakkum Kehutanan) dan mengabulkan permohonan pemohon. “Diputuskan hakim bahwa penetapan status tersangka tidak sesuai dengan prosedur,” tegas Laura Anzani, salah seorang tim kuasa hukum D dan E.

Putusan itu mempermalukan Gakkum Kehutanan, salah satunya karena dinilai tidak melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta tidak mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Wilayah 2 Gakkum LHK Kalimantan, Anton Jumaidi, mengaku belum mendapat arahan untuk memberikan pernyataan. “Mohon maaf sekali saya belum ada arahan untuk memberikan konfirmasi terkait ini (kalah praperadilan),” tulis Anton melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/9/2025).

Putusan PN Samarinda tersebut juga tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Smr dan 7/Pid.Pra/2025/PN Smr. Pada kolom pemberitahuan putusan disebutkan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Gakkum Kehutanan dinyatakan batal demi hukum. (oke/beb)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X