SAMARINDA - Manajemen Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) memastikan sanksi terhadap oknum dosen terduga pelaku kekerasan seksual telah disiapkan. Pengenaan sanksi merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum Polnes, Karyo Budi Utomo, menjelaskan bahwa pasal 8 ayat 4 dalam aturan tersebut memuat tiga sanksi untuk kasus pelanggaran berat.
“Pertama adalah penurunan pangkat selama 12 bulan, yang kedua adalah dipindahkan tempat dan tidak diperkenankan untuk mengajar lagi, dan ketiga adalah penghentian,” kata Karyo, Senin (15/9/2025).
Karyo menuturkan, sanksi penghentian membutuhkan investigasi panjang dan melibatkan kementerian terkait. “Itu hasil konsultasi yang sudah kami lakukan, karena tindakan ini merupakan pelanggaran disiplin paling berat terhadap ASN,” ucapnya.
Menurut penilaian Karyo, kasus yang terjadi di Polnes sudah masuk kategori pelanggaran berat dan berpotensi berujung pada sanksi terberat. “Karena itu kami konsultasikan ke kementerian terkait langkah yang harus dilakukan. Saat ini staf sudah dalam proses membuat SK. Kami tidak berdiam diri, kami berproses menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Disinggung mengenai kendala, Karyo mengungkapkan kesulitan terbesar ada pada aspek pembuktian. Saat dugaan pelecehan terjadi, tidak ada saksi yang melihat langsung.
“Selain itu, tidak ada bukti visual terkait kasus ini. Hal inilah yang membuat kami harus berhati-hati, jangan sampai keputusan prematur justru berbalik dan pelaku dapat menuntut balik korban. Ini yang kami sikapi secara hati-hati,” tutupnya. (oke/beb)