SAMARINDA - Manajemen Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) masih menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum dosen terduga pelaku pelecehan seksual.
Meski demikian, pihak kampus telah lebih dulu menjatuhkan sanksi awal berupa penonaktifan terhadap dosen yang diduga melecehkan seorang mahasiswi semester lima tersebut.
“Hari itu juga, Senin (15/9/2025), saya buat surat untuk oknum dosen. Suratnya berisi penonaktifan sebagai ketua program studi,” ungkap Wakil Direktur II Polnes, Karyo Budi Utomo, Rabu (17/9/2025).
Menurut Karyo, status nonaktif tersebut menandakan yang bersangkutan tidak boleh menjalankan fungsi akademik apa pun. Oknum dosen itu dipindahkan menjadi pejabat pelaksana administrasi.
“Tidak boleh mengajar, membimbing, menguji, maupun menjadi dosen wali,” tegasnya. Ia menjelaskan, penonaktifan itu merupakan langkah cepat sembari menunggu keputusan resmi dari kementerian.
“Sesuai yang saya sampaikan sebelumnya, sanksi ini masuk kategori pelanggaran berat. Ada tiga bentuk sanksi yang bisa diberikan: penurunan jabatan fungsional tetapi tetap mengajar, pemindahan sebagai pejabat pelaksana selama 12 bulan, atau sanksi yang lebih berat jika terbukti bersalah,” jelas Karyo.
Selain itu, manajemen kampus juga tengah mencari psikiater untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban maupun pelaku. “Ada trauma dari korban. Kami perintahkan tim satgas mencari psikolog yang kompeten untuk mendampingi korban maupun pelaku. Keduanya punya hak untuk itu,” pungkasnya. (oke/beb)