SAMARINDA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan kepada 190 perusahaan tambang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 36 perusahaan berada di Kalimantan Timur.
Langkah ini tertuang dalam Surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno. Sanksi diberikan akibat perusahaan lalai menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang menjadi kewajiban dalam pengelolaan lingkungan pascatambang.
Dalam surat tersebut ditegaskan, selama sanksi berlaku, perusahaan tetap diwajibkan menjalankan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah IUP masing-masing. Perusahaan juga diminta segera mengajukan dan mendapatkan penetapan dokumen Rencana Reklamasi. Jika kewajiban itu dipenuhi, maka sanksi akan dicabut. Sebaliknya, bila dalam waktu 60 hari sejak sanksi diterbitkan perusahaan tetap tidak menempatkan Jamrek, izin usaha pertambangan mereka terancam dicabut permanen.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyambut baik sikap tegas pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menjamin reklamasi berjalan sesuai aturan demi keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar tambang.
“Ini baru peringatan pertama. Mereka diberi waktu 60 hari untuk menempatkan Jamrek. Kalau tidak dipenuhi, izin mereka bisa dicabut permanen. Kami akan bantu mengawasi agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban ini. Sebab yang paling dirugikan masyarakat kalau reklamasi tidak dilakukan,” tegas Bambang. (mrf/beb)